Pelaku Mesum di Haltebus Terancam Pencara, Warganet Bandingkan Dengan Kasus Video 19 Detik

Pelaku Mesum di Haltebus Terancam Pencara, Warganet Bandingkan Dengan Kasus Video 19 Detik
Suara Jakarta
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 27 Januari 2021 14:06 WIB

Terasjabar.id - Seorang wanita pelaku mesum di halte bus kawasan Senen Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara lebih dari dua tahun.

Terkait hukuman yang menanti pelaku di halte bus kawasan Senen ini, netizen kemudian ramai membicarakan tentang kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel.

Para netizen mempertanyakan tentang kelanjutan proses hukum video syur 19 detik Gisel dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Polisi akhirnya menangkap wanita pelaku adegan mesum di halte bus kawasan Senen berinisial MA (21).


MA (21), pelaku perempuan yang bermesum di halte sedang melakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Dikatakan Burhanudin, hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi. 

"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," kata Burhan, sapaannya.

Tes kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dari MA.




Sebab, polisi berkali-kali memintai keterangannya, tapi MA mengatakan hal yang berubah-ubah.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.

"Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Jadi sulit dapat informasi yang pasti," kata Ewo, saat dihubungi, di tempat terpisah. 

Sebelumnya, Burhanudin mengatakan polisi juga belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.

"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhan.

Meski begitu, pihak kepolisian masih menggali informasi perihal identitas pelaku tersebut.  

"Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.

Burhan berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutup Burhan.

Dibayar Rp22 Ribu 

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan MA melakukan mesum karena dijanjikan diberi uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama. 

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.


Perkembangan Kasus Gisel

Setelah mendengar berita terkait ancaman hukuman penjara untuk wanita pelaku mesum di halte bus kawasan Senen, netizen kemudian berkomentar.

Terkait proses hukum kasus video syur 19 detik Gisel dan Nobu, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes pekan depan.

Gisel dan MYD
Gisel dan MYD (INSTAGRAM @GISEL_LA / TRIBUNNEWS HERUDIN)

Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Yusri tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.

Yusri hanya mengungkapkan bahwa olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.

Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Yusri menyebut, pihak kepolisian perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.

"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

(Tribunjakarta.com)

Halte Bus Viral Jakarta Pusat Senen Video Mesum Polisi Gisel Nobu


Loading...