Kebijakan PPKM Jawa - Bali Berlanjut Ke Jilid 2, Pemkot Solo Buka Fasilitas Olahraga, Game Online dan Izinkan Pernikahan

Kebijakan PPKM Jawa - Bali Berlanjut Ke Jilid 2, Pemkot Solo Buka Fasilitas Olahraga, Game Online dan Izinkan Pernikahan
Stadion Manahan (Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 26 Januari 2021 13:10 WIB

Terasjabar.id - Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali berlanjut ke jilid 2. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo mulai berlaku hari ini. Di antaranya pembukaan fasilitas olahraga dan tempat game online. Meskipun dibuka, pembatasan pengunjung dan protokol kesehatan ketat tetap diberlakukan. Salah satunya dilarang berkerumun saat berolahraga dan lainnya.

"Untuk fasilitas olahraga diperbolehkan lagi, dibuka lagi selama PPKM jilid 2 yang berlaku mulai hari ini," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (26/1).

Menurut Sekda, sarana olahraga yang dibuka diantaranya kompleks Stadion Manahan dan lapangan olahraga di tingkat kecamatan. Untuk Stadion Sriwedari dan Kota Barat tetap ditutup karena masih ada proyek perbaikan untuk persiapan Venue Piala Dunia U-20 pada 2023.

"Masyarakat boleh melakukan aktivitas keolahragaan di halaman parkir Stadion Manahan atau sarana olahraga lainnya. Jangan sampai berkumpul lebih dari lima orang," terangnya.

FOLLOW JUGA :

Untuk arena bermain atau tempat ketangkasan, sarana olahraga (futsal, badminton, dll), hiburan malam game online, warnet hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung pun dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk kegiatan di tempat ibadah dan keagamaan tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen atau peserta maksimal 300 orang dari kapasitas gedung," katanya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menambahkan, ada sejumlah pelonggaran di PPKM jilid 2. Diantaranya untuk pedagang pasar tumpah di Nusukan maupun di Jalan Sutan Syahrir. Mereka diperbolehkan berjualan hingga pagi hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Apabila ada yang melanggar, nanti akan ditutup. Jadi kalau ada yang melanggar satu ya, semua ikut merasakan," katanya.

Selain hal tersebut, hal lain yang juga ada perubahan adalah pelaksanaan hajatan. Hajatan baik pernikahan maupun pemberkatan harus tidak boleh dilakukan di rumah. Melainkan di masjid, KUA atau tempat ibadah. Sedangkan resepsi harus digelar di gedung dengan kapasitas yang besar. Demikian juga kegiatan seni budaya, tidak diperbolehkan dilakukan di rumah.

"Untuk hajatan, maksimal tamunya 300 orang. Jadi bukan 300 undangan, tapi 300 kursi," ucapnya. 


Disadur dari Merdeka.com 

PPKM Jawa - Bali Pemkot Solo Pandemi Covid-19 Prokes


Loading...