Polisi Periksa Psikologis Anak Eks Anggota DPRD yang Dicabuli Saat Istri COVID

Polisi Periksa Psikologis Anak Eks Anggota DPRD yang Dicabuli Saat Istri COVID
Detik News
Editor: Malda Hot News —Selasa, 26 Januari 2021 11:20 WIB

Terasjabar.id 

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan memeriksa psikologis anak yang dicabuli bapaknya sendiri bernama Ali Ahmad, yang merupakan mantan anggota DPRD NTB. Anak tersebut dicabuli oleh bapaknya saat ibunya sedang dirawat karena positif COVID-19.

"Kita mau agendakan untuk pemeriksaan psikologis terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Simpati pada detikcom, Selasa (26/1/2021).

Kadek mengatakan pemeriksaan akan dilakukan hari ini. Agenda pemeriksaan psikologis dilakukan terhadap korban karena polisi melihat kondisi korban yang masih trauma akibat kejadian yang dialaminya.


"Rencana kita hari ini, tujuannya untuk menilai efek trauma karena sampai sekarang korban masih terlihat trauma," ujarnya.

Kadek juga menuturkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Ali Ahmad, politisi senior dari partai amanat Nasional NTB itu.

Sebelumnya diberitakan, seorang mantan anggota DPRD Provinsi NTB, Ali Ahmad, asal Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram. Ali diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

"Kami mengamankan pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,'' ungkap Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi kepada detikcom, Kamis (21/1).

Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli oleh ayahnya pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita usai mandi di dalam kamarnya. Saat itu, hanya ada pelaku dan korban, sementara ibu korban tengah dirawat intensif sebagai pasien COVID-19 di rumah dan ditemani oleh sang kakak.

"Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Di situlah sempat terjadi pencabulan terhadap korban," ulas Heri.

Ali Ahmad pun ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ali Ahmad terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Dia menjelaskan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan sangkaan Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," tambah Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

(ibh/ibh/Detik.com)

NTB DPRD mataram pencabulan


Loading...