Polemik Wajib Jilbab di SMK N 2 Padang, Ombudsman Sumbar Nilai Aturan Diskriminatif

Polemik Wajib Jilbab di SMK N 2 Padang, Ombudsman Sumbar Nilai Aturan Diskriminatif
Ilustrasi (Kompas TV : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 25 Januari 2021 09:14 WIB

Terasjabar.id - Kasus siswi nonmuslim yang disuruh memakai jilbab di SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat ternyata berbuntut panjang. Ombudsman Sumatera Barat menduga pihak sekolah melakukan maladministrasi yakni tindakan diskriminatif.

"Kami sudah bertemu dengan kepala sekolah, dan ia juga mengakui ada aturan di sekolah tersebut yang menyebutkan siswi harus mengenakan jilbab," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani kepada Liputan6.com, Minggu (24/1/2021).

Ia menyampaikan Ombudsman telah meminta pihak sekolah untuk mengubah aturan tersebut, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di mana seorang siswi nonmuslim terganggu dengan aturan yang tidak sesuai dengan prinsip beragamanya.

FOLLOW JUGA :

Ombudsman, lanjut Yefri harus memastikan, setiap aturan yang ada di sekolah tidak mendiskriminasi siapa pun terutama siswa.

"Kami juga meminta dinas pendidikan agar meninjau kembali aturan di sekolah, dan memastikan tak ada lagi kebijakan yang mengganggu hak-hak pelajar apalagi ini soal agama," jelasnya.

Bisa saja, katanya hal tersebut luput dari pemangku kepentingan, padahal ini merupakan hak warga negara Indonesia. Mungkin saja keluputan itu karena selama ini tidak ada yang bersuara.

Ombudsman Sumbar juga membuka dan menerima pengaduan jika ada siswi nonmuslim lainnya yang merasa terdiskriminasi melalaui nomor Whatsapp 0811 9553737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.

Kepala Sekolah Minta Maaf

Setelah viralnya kasus siswi nonmuslim yang disuruh memakai jilbab di Kota Padang, pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf terkait adanya kegaduhan tersebut.

Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengatakan tidak ada paksaan kepada siswi nonmuslim untuk menggunakan jilbab, hanya saja dalam tata tertib sekolah memang ada disebutkan pada hari Jumat siswa/i memakai baju muslim.

"Saya sebagai kepala sekolah memohon maaf, yang kami takutkan karena kejadian ini kemudian ada gesekan antarumat beragama. Padahal tidak ada maksud seperti itu," katanya,

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memberlakukan pelajar nonmuslim wajib memakai jilbab.

Menyikapi persoalan yang terjadi di SMKN 2 Padang, Dinas Pendidikan Sumbar sudah mengirim tim untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan.

"Jika memang ada yang dilanggar oleh pihak sekolah, saya siap memberi sanksi tegas," ujar Adib.


Sumber : Liputan6.com

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Covid-19 SMK Negeri 2 Kota Padang Ombudsman Sumbar Kasus Jilbab


Loading...