BNN Kabupaten Kuningan Telah Mendampingi Proses Hukum Tiga Kasus Narkoba

BNN Kabupaten Kuningan  Telah Mendampingi Proses Hukum Tiga Kasus Narkoba
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 22 Januari 2021 14:51 WIB

Kuningan,Terasjabar.id - Sebagaimana yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Kuningan dengan melakukan salah satu tugas yaitu pemeriksaan Tim Assesmen Terpadu (TAT). Pemeriksaan TAT ini dilakukan di kantor BNN Kabupaten Kuningan(20/01/2021)

Berdasarkan amanat UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, beberapa fungsi BNN adalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat yang terlibat.intansi terkait

Anggota tim diantaranya terdiri dari Edi Heryadi, M.Si, Kepala BNN Kabupaten Kuningan selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu. Didampingi oleh tim hukum yaitu Edy Budi Pramono , S.Amd, dari BNNK Kuningan, Agung Hari Indrayudatama, S.H., M.H dari Kejaksaan Negeri Kuningan, dan Otong Jubaedi, S.H., M.A.P dari Polres Kuningan.Sedangkan untuk Tim Medis terdiri dari dr. Ade Cindra Rizki Fauzi, Mars dan dr. Maria.

Gambar

Berdasarkan pemeriksaan dari tim, tersangka merupakan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu berinisial BU (27) berprofesi sebagai mahasiswa. Hasil penangkapan dari Satresnarkoba POLRES Kuningan ini dengan barang bukti shabu seberat 2,74 gram (brutto). Tim menduga tersangka keterlibatan dengan jaringan narkotika sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, BNNK Kuningan juga telah bekerjasama melakukan pemeriksaan TAT dengan Polres Majalengka terhadap kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu yaitu 2 orang tersangka hasil penangkapan Satresnarkoba POLRES Majalengka. Berbeda dengan tersangka di Kuningan, 2 tersangka dari polres Majalengka berdasarkan pemeriksaan tersangka tidak terlibat jaringan dan baru tahap eksperimental, maka direkomendasikan menjalani rehab sosial di Dinas Sosial. (H Aboy)

BNN Kuningan Kasus Narkoba Pandemi Covid-19 TAT


Loading...