Gegara Tongolkan Anu ke Istri Isa Bajaj, Kakek Y Dijerat Pasal Berlapis

Gegara Tongolkan Anu ke Istri Isa Bajaj, Kakek Y Dijerat Pasal Berlapis
Editor: Malda Hot News —Kamis, 21 Januari 2021 13:11 WIB
Terasjbar.id - Kakek Y (50) kini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara gara-gara perbuatan cabulnya memamerkan alat vitalnya ke istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyanta mengatakan tersangka Y dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Y juga dijerat dengan Pasal 281 KUHP. Ancamannya dua tahun delapan bulan penjara atau denda paling banyak Rp4.500.

"Dipersangkakan Pasal 36 UU Pornografi dan Pasal 281 KUHP," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Dalam kasus ini, kata Budi, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya pakaian dan kendaraan pelaku saat melakukan aksi pelecehan seksual tersebut sebagaimana terekam kamera pengintai atau CCTV.

"Pakaian saat itu dipakai, sama sepeda motor," bebernya.

Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sebelumnya mengamankan Y di sekitar kediamannya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari ini. 

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap motif pelaku melakukan aksi pelecehan seksual dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada istri Isa Bajaj lantaran nafsu. 

Kaposlek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia menyebut pelaku tak kuasa menahan nafsu birahinya usai menonton video porno. Selain itu pelaku juga mengaku dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Nafsu abis nonton video porno dan minum-minuman beralkohol," kata Rensa. [/Gelora.co]

Pasar 36 Undang Undang rahayu Mutiara


Loading...