PPKM atau PSBB Proporsional di Jawa-Bali Akan Diperpanjang Lagi, Apa Alasan Pemerintah?

PPKM atau PSBB Proporsional di Jawa-Bali Akan Diperpanjang Lagi, Apa Alasan Pemerintah?
Editor: Malda Hot News —Kamis, 21 Januari 2021 12:40 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Pusat berencana memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah 25 Januari 2021 nanti.

Seperti diketahui, PPKM diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 25 Januari 2021.

Rencana perpanjangan PPKM diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

Diketahui kebijakan ini buntut dari masih tingginya angka kasus penularan Covid-19 yang kususnya terjadi di wilayah Jawa - Bali.

Dikutip dari Kompas.com Kamis (21/1/2021), Syafrizal mengatakan, daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM agar melakukan perbaikan dalam semua aspek.

Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikkan indikator kesembuhan.

Dilansir oleh worldmeters.info pada Kamis (21/1/2021) jumlah kasus pasien positif corona di Indonesia sebanyak 939. 948 kasus, dengan kasus meninggal dunia sebanyak 26.857 kasus, sementara jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 763.703 pasien.

Diwartakan Tribunnews.com (21/1/2021) sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan dengan beberapa kriteria, yaitu:

1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.

2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.

Adapun wilayah yang masuk dalam kategori tersebut adalah:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten meliputi: Tangerang Raya.

4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.

Sedangkan untuk jenis aturan pembatasan meliputi:

1. Pembatasan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25 % dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Endra Kurniawan) (Kompas.com/Sania Mashabi)



PPKM PSBB Jawa Bali Perpanjang


Loading...