Pemberantasan Rokok Ilegal di Indonesia, Bea Cukai Tangkap 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemberantasan Rokok Ilegal di Indonesia, Bea Cukai Tangkap 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi (Kumparan.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 21 Januari 2021 10:04 WIB

Terasjabar.id - Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) mengapresiasi aksi pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diseludupkan di perairan Riau.

Sebelumnya Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan menangkap empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok seludupan di perairan Pulau Buluh, Riau. 

MPSI menyatakan dukungannya terhadap upaya DJBC yang terus menindak dan memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami sangat mendukung dan mengapreasiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai. Pencegahan dan penegakan hukum terkait rokok ilegal memang harus terus secara aktif dilakukan,” kata Ketua Paguyuban MPSI Sriyadi Purnomo di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Dia mengatakan tanpa upaya aktif pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal, persaingan usaha dan ekosistem industri hasil tembakau akan semakin tidak adil. “Keberadaan rokok ilegal tentunya merupakan kerugian bagi semua pihak, baik bagi negara maupun pelaku usaha legal. Langkah pemberantasan rokok ilegal dari Bea Cukai tentu saja memberikan perlindungan bagi kami pelaku industri rokok legal dan karyawan kami,” ujar Sriyadi.

FOLLOW JUGA :

Kalau tidak dilindungi, lanjutnya, rokok ilegal justru dapat membabi buta dan menghambat kelangsungan hidup rokok legal. “Apalagi karyawan kami yang notabene padat karya sebagai pembuat rokok legal juga sangat dirugikan kalau rokok ilegal itu tidak diberantas,” katanya.

MPSI mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama mendukung pemerintah dalam memberantas rokok ilegal yang sangat merugikan, khususnya juga dalam hal penerimaan negara. Kehadiran rokok ilegal yang tidak membayar cukai sebagaimana seharusnya, kata Sriyadi, menyebabkan ketidakadilan kepada pelaku usaha legal dan menggerus penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. 

Selama ini, MPSI juga telah turut berupaya dalam mencegah rokok ilegal dengan cara memberikan informasi kepada pemerintah apabila menemukan keberadaan rokok ilegal di daerah masing-masing. MPSI juga melakukan sosialisasi berupa anjuran stop rokok Ilegal kepada anggota paguyuban.
“Intinya, rokok ilegal harus dibasmi demi keberlangsungan industri rokok nasional dan penyelamatan penerimaan negara dari sektor cukai. MPSI siap mendukung pemerintah memerangi rokok ilegal,” ujarnya.

Disadur dari Sindonews.com 

Paguyuban MPSI Rokok Ilegal Pandemi Covid-19 Prokes Perairan Riau


Loading...