PUTUSAN Banding Perkara Jerinx SID Sudah Keluar, Hukuman Suami Nora Berkurang Jadi 10 Bulan

PUTUSAN Banding Perkara Jerinx SID Sudah Keluar, Hukuman Suami Nora Berkurang Jadi 10 Bulan
Editor: Malda Hot News —Selasa, 19 Januari 2021 12:36 WIB

Terasjabar.id - Putusan banding perkara yang menjerat I Gede Ary Astina atau Jerinx (JRX) sudah keluar.

Pengadilan Tinggi Denpasar sudah memutuskan hal tersebut.

Hasilnya, PT Denpasar memutuskan menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara terhadap Jerinx.

Ini berarti putusan untuk penggebuk drum Superman is Dead (SID) ini lebih ringan dari vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.

Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020)
Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)

 Dengan turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi mengatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," ucapnya.

Terkait putusan banding dari PT Denpasar ini, pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.

Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding.

(Tribunjabar.id)


Viral Jerinx SID Putusan Bandung


Loading...