Ayah Jaksa Pinangki Wafat, Sidang Pembacaan Pleidoi Ditunda

Ayah Jaksa Pinangki Wafat, Sidang Pembacaan Pleidoi Ditunda
Editor: Malda Hot News —Senin, 18 Januari 2021 12:52 WIB

Terasjabar.id-- 

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Penundaan dilakukan karena ayah Pinangki meninggal dunia.

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa orang tua terdakwa meninggal ya," kata ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

"Iya yang mulia," jawab Pinangki.

Hakim lalu memberikan waktu untuk Pinangki memakamkan ayahnya, Heroe Sakuntala. Dengan demikian, sidang pembacaan pleidoi batal digelar hari ini.

"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman orang tuanya pada hari ini, siang ini," kata Hakim Ignasius.

"Dan supaya jaksa penuntut umum menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan sehingga untuk agenda pembelaan ditunda," tambahnya.

Usai sidang ditunda, Pinangki rencananya akan membacakan nota pembelaan pada Rabu mendatang (20/1). Hakim Ignasius lalu menyampaikan dukacita kepada Pinangki.

"Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Penundaan hari ini sampai pemakaman selesai, pengertian selesai bukan saat di liang lahat, tapi dilihat saja nanti kondisi-nya," ucap hakim Ignasius.


\

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Pinangki dinilai terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyebut Pinangki menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 terkait kasus cessie Bank Bali.

(Antara/bmw/CNN)

Jakarta Viral korupsi Jaksa Pinangki


Loading...