Dipakai untuk Balap Liar, 200 Kendaraan di Pekanbaru Ditilang Polisi

Dipakai untuk Balap Liar, 200 Kendaraan di Pekanbaru Ditilang Polisi
Editor: Malda Hot News —Senin, 18 Januari 2021 12:47 WIB

Terasjabar.id - 

Ratusan kendaraan terjaring razia balap liar di Pekanbaru, Riau. Seluruh kendaraan yang terjaring razia dibawa ke Polresta Pekanbaru dan ditilang.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra, menyebut razia digelar di seputaran kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Ada 200 kendaraan, terdiri dari sepeda motor dan mobil, yang terjaring razia.

"Total 200 kendaraan yang kami amankan terkait balapan liar. Operasi dibagi dua tim dipimpin saya pribadi dan Kapolsek," kata Emil, Senin (18/1/2021).


Razia terhadap balap liar ini digelar pada Minggu (17/1) sore. Dia mengatakan razia ini juga digelar untuk mencegah kerumunan saat pandemi Corona.

"Semua yang ada di lokasi kami amankan. Ini untuk mencegah kerumunan dan untuk memberikan keamanan pada masyarakat," katanya.

Para pemilik kendaraan ditilang dan dikenakan denda Rp 3 juta gegara terlibat balap liar. Dia menyebut polisi bakal melakukan razia rutin demi mencegah balap liar.

"Ditilang, dikenakan pasal 297 UU 22 tahun 2009. Terkait balap liar dengan denda Rp 3 juta dan mayoritas adalah pelajar," katanya.

"Lokasi kantor Walikota Pekanbaru sering dijadikan tempat balapan liar. Inilah yang kami tertibkan karena sudah meresahkan," sambung Emil.(Detik)

Razia Balap Liar PekanBaru Riau


Loading...