Sepanjang Tahun 2020, Produksi Limbah Medis Covid-19 di Sumbar Lebih dari 91 Ton

Sepanjang Tahun 2020, Produksi Limbah Medis Covid-19 di Sumbar Lebih dari 91 Ton
Ilustrasi (Merdeka.com/Imam Buhori : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 18 Januari 2021 12:03 WIB

Terasjabar.id - Sepanjang tahun 2020, Sumatera Barat menghasilkan 91,05 ton limbah medis dari infeksius B3 Covid-19. Angka itu didapat dari data yang dikemukakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat.

Kasi Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) DLH Sumbar Dedi Harian menyebutkan, 91,05 ton limbah medis itu berasal dari pusat karantina Covid-19, dan Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

Adapun limbah-limbah itu terdiri dari Alat Pelindung Diri (APD) dan sampah rumah tangga yang berasal dari pusat karantina tersebut.

"Untuk rata-ratanya, setiap bulan ada 20 ton limbah medis infeksius B3 yang berasal dari pusat karantina, dan laboratorium tersebut," kata Dedi di Padang kepada merdeka.com, Senin (18/1).

FOLLOW JUGA :

Dia menjelaskan, sejak Mei 2020, pihaknya telah bekerja sama dengan PT Semen Padang untuk melakukan pemusnahan limbah medis tersebut. "Seluruh limbah medis itu dikirim ke PT Semen Padang untuk dimusnahkan melalui fasilitas Kiln, atau pembakaran," lanjut Dedi.

Sedangkan untuk limbah Covid-19 yang dihasilkan oleh Rumah Sakit (RS) rujukan milik daerah maupun swasta, dimusnahkan via kontrak dengan pihak ketiga, yakni perusahaan transporter.

"Untuk RS milik daerah dan swasta dikirim ke perusahaan transporter yang dijalin Kerja sama antar dua belah pihak, guna dimusnahkan. Kebanyakan perusahaan transporter itu berada di Jawa," jelas Dedi.

Sementara itu, Kepala DLH Sumbar Siti Aisyah menambahkan, jika setiap proses pemusnahan limbah medis Covid-19 itu melalui protokol Kesehatan yang ketat.

"Setiap petugas yang membawa limbah medis itu dilengkapi dengan APD level tiga, kemudian dilakukan proses penyemprotan disinfektan secara berulang-ulang terhadap limbah yang akan dimusnahkan," sebut Siti.

Selain pemusnahan difasilitasi PT Semen Padang juga terdapat tiga daerah yang melakukannya secara mandiri, di antaranya Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan menggunakan insinerator.

"Setiap langkah pemusnahan limbah medis itu telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," pungkas Siti.

Disadur dari Merdeka.com 

Sumbar Pandemi Covid-19 Prokes DLH Limbah Medis


Loading...