Rugikan Negara Rp 3,5 M, Jaksa Kejati Jabar Sita Aset Tersangka Korupsi KMKK

Rugikan Negara Rp 3,5 M, Jaksa Kejati Jabar Sita Aset Tersangka Korupsi KMKK
Editor: Malda Hot News —Senin, 18 Januari 2021 10:32 WIB

Terasjabar.id - Sejumlah aset disita penyidik Kejati Jabar dari Agus Setiawan alias Kenji dan Ir Priyo Susilo, tersangka tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) dari bank pemerintah kepada CV. Masa Jembar.

"Aset yang disita berupa benda tidak bergerak di Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi," ujar  Asep Saeful, jaksa penyidik pada Kejati Jabar, Minggu (16/1/2021).

Ia mengatakan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jabar Nomor Print-641/M.2/Fd.1/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan Penetapan Ijin Penyitaan Barang Bukti PN. Klas I A Khusus Bandung Nomor : 44/Pen.Pid.Sus/TPK/ 2020/PN.Bdg tanggal 26 November 2020.

"Dalam kasus ini, ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam proses pemberian (KMKK) pada 2016 yang dilakukan tersangka sehingga merugikan negara Rp 3,5 miliar. Perkaranya masih dalam penyidikan," ucap dia.

Adapun tanah dan bangunan yang disita yakni sebidang tanah dan bangunan seluas 438 meter persegi di Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.

Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi di Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi.

Serta sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Desa Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kabupaten Bekasi.

"Selain tanah dan bangunan, penyidik Kejati Jabae pada 30 Desember menyita uang Rp 445 juta dari tersangka yang disetor ke Rekening atas nama : RPL 095 PDT Kejati  Jawa Barat  UTK PDT Perkara Pidsus No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI," ujarnya. 

Proses penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebelum akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung. Pada 2016, CV Masa Jembar mengajukan KMMK pada bank pemerintah daerah senilai Rp 5 miliar. 

Pencairan dilakukan dengan dua tahap. Namun, pada prosesnya, tersangka menggunakan data fiktif.

"Penyitaan merupakan pemulihan aset terkait penanganan penyidikan perkara korupi," ucap Asep.

(Tribunjabar.id)


Viral Jaksa Korupsi KMKK


Loading...