Terapkan PPKM, Pengunjung di Kafe di Indihiang Kota Tasikmalaya Dibubarkan

Terapkan PPKM, Pengunjung di Kafe di Indihiang Kota Tasikmalaya Dibubarkan
(Tribun Jabar/ Firman Suryaman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 17 Januari 2021 11:26 WIB

Terasjabar.id - Kendati Kota Tasikmalaya berstatus PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) namun kegiatan malam yang menimbulkan kerumunan masih terjadi.

Jajaran Polsek dan Koramil serta Satpol PP Kecamatan Indihiang yang melakukan operasi yustisi, Sabtu (17/1/2021), mendapati sejumlah kafe masih buka hingga larut malam.

Petugas terpaksa membubarkannya karena sudah melebihi batas waktu aktivitas malam sampai pukul 21.00. Terlebih menimbulkan kerumunan.

FOLLOW JUGA :

Seperti sebuah kafe besar di Jalan M Hatta, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, terpaksa dibubarkan karena hingga menjelang tengah malam masih buka dan ramai pengunjung.

"Masih saja ada ayang bandel. Saat kami tanya pemiliknya, pura-pura tak tahu ada pembatasan aktivitas malam," kata Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi.

Namun begitu, petugas tak sampai memberikan sanksi, tapi hanya melakukan pembubaran. Setelah semua pengunjung pulang, barulah petugas pergi.

"Kami tunggu beberapa saat setelah bubar, karena dikhawatirkan kucing-kucingan. Setelah bisa dipastikan tak akan kembali, baru kami tinggalkan," ujar Didik.

Ia mengimbau para pengelola kuliner malam agar mematuhi aturan PPKM yakni aktivitas malam yang dibatasi sampai pukul 21.00.



Disadur dari Tribunjabar.id

Kota Tasikmalaya PPKM Pandemi Covid-19 Kerumunan


Loading...