Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Sidang Perdana 27 Januari

Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Sidang Perdana 27 Januari
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 16 Januari 2021 09:20 WIB

Terasjabar.id - Selebriti Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan. Laporan disampaikan oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) ke Polda Metro Jaya.

Dari Polda Metro Jaya, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera ditindaklanjuti. "Penyampaian dari Dirkrimsus bahwa kasus ini lagi diproses sama Polres Jaksel," ujar Ketua Infokom DPP Lisman Hasibuan kepada media yang dikutip Sabtu (16/1/2020).


Adapun laporan Raffi ini terkait dirinya yang menjadi sorotan setelah melakukan vaksinasi pada 13 Januari 2021 lalu. Di mana setelah vaksinasi, Raffi langsung menghadiri acara dan berkumpul bersama teman-temannya tanpa menggunakan masker.

Tindakan Raffi ini dinilai melanggar protokol kesehatan sehingga layak diberikan teguran hukum. Tidak hanya Raffi, Lisman menuturkan rekan artis lainnya yang terlibat dalam acara itu juga akan dipanggil.

"Saya kawal di Jakarta Selatan. Berani enggak Polres memanggil Ahok, Raffi, dan kawan-kawannya yang terlibat," jelasnya.

Selain itu, Raffi Ahmad juga digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.

Raffi dinilai melanggar aturan yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam tuntutannya, David meminta agar hakim memberikan sanksi kepada Raffi agar tidak keluar rumah selama 30 hari. Hukuman tidak keluar rumah ini wajib dilakukan Raffi setelah nanti menerima vaksinasi kedua.

Sebab, apa yang dilakukan Raffi ini dinilai bisa memberikan dampak bagi masyarakat terutama penggemarnya untuk tidak mematuhi protokol kesehatan setelah vaksinasi.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fan. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David.

Selain itu Raffi juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar.

Tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo,Sindo, Media Indonesia, Merdeka,Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.Raffi juga harus meminta maaf lewatakun media sosial pribadiInstagram danFacebook.

Sementara itu, dikutip dari CNNIndonesia, Raffi juga akan menjalani sidang perdana 27 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Depok. "Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto.

Sebelumnya Raffi Ahmad telah ditegur Istana Jokowi karena pesta yang dihadirinya. Melalui akun Instagram ia juga telah meminta maaf.







Kisruh 'keluyuran' Raffi Ahmad heboh ketika selebgram Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story Rabu (13/1/2021) malam. Kehadiran Raffi menjadi sorotan lantaran dirinya baru saja menerima vaksin Covid-19 di Istana Negara bersama Presiden Jokowi pagi harinya.(CNBCIndonesia)

Raffi Ahmad Sidang Vaksinasi Ormas


Loading...