Warga Cianjur Meninggal Akibat Covid-19 di Saudi, Keluarga Sebut Sponsor Tak Bertanggungjawab

Warga Cianjur Meninggal Akibat Covid-19 di Saudi, Keluarga Sebut Sponsor Tak Bertanggungjawab
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 16 Januari 2021 09:02 WIB

Tersjabar.id - Imas Turoh binti Mamun Ismail (42) warga Kampung Hegarmanah RT 01/09, Desa Nanggala Mekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, meninggal di Saudi Arabia dan positif terpapar Covid-19.

Pihak keluarga mengaku sangat terpukul karena tak ada informasi saat almarhumah sakit dan dirawat di rumah sakit. Kini pihak keluarga menuntut hak almarhumah, karena pihak keluarga belum mengetahui sisa gaji selama dua tahun beserta dengan asuransinya.

Suami almarhumah, Kosasih (52), pihak keluarga belum pernah menerima surat keterangan kontrak kerja atau apapun selama istrinya bekerja di sana

"Di Arab Saudi, tidak pernah dapat surat keterangan kontrak kerja dan lainnya. Bahkan, saya juga tak tahu gaji istri saya selama dua tahun berapa sisa gaji yang belum dibayar oleh majikan," kata Kosasih saat ditemui wartawan, di Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya Pembaharuan Cianjur, Sabtu (16/1/2021).

Kosasih mengatakan, majikan tempat istrinya bekerja tidak memberi kabar, tiba-tiba keluarga mendapat kabar Imas meninggal.

"Kabar meninggal juga dari tetangga yang kerja di sana," ujarnya.

Ia mengatakan, istrinya berangkat tahun 2018 dan meninggal dunia di rumah sakit Arapa Riyadh, Arab Saudi, pada tanggal 29 Agustus 2020 dengan hasil keterangan medis positif terpapar covid-19.

Namun pihak keluarga sampai saat ini belum mendapatkan berita acara apapun dari intansi terkait.

"Hanya ada selembaran surat dari rumah sakit saja," katanya.


Ketua Harian DPC Astakira Cianjur Supyan mengatakan, pihaknya menduga keberangakatan almarhumah keluar negeri menjadi pekerja migran ilegal.

Pasalnya, sudah diberlakukannya aturan pemerintah melalui Kepmen 260 tahun 2015 tentang penghentian sementara (moratorium) pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ke kawasan Timur Tengah.

"Kasusnya ini sudah hampir 4 bulan dan alamarhumah pun sudah dikuburkan di sana. Tapi pihak keluarga belum mendapatkan hak seutuhnya," katanya.

Jika melihat dari undang-undang no 18 tahun 2017 bahwa, pekerja migran Indonesia di samping perlindungan harus mendapatkan haknya, seperti gaji dan asuransi.

Namun melihat dari keberangkatan almarhumah pihak yang memproses atau sponsor tidak bertanggungjawab.


"Kami selaku kuasa dari keluarga almarhumah akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku agar pihak yang memproses keberangkatan tak bertanggungjawab," kata Supyan.

Menurutnya, permasalahan seperti ini bukan terjadi kali ini saja, Astakira Cianjur menerima laporan ada sekitar lima orang pengadu dari pihak keluarga migran yang meninggal dunia di sana tapi tidak mendapatkan hak apa-apa.

Supyan mengatakan, agar pemerintah daerah lebih peduli terhadap permasalahan migran di Kabupaten Cianjur.

"Saya sangat berharap sekali Pemda Cianjur lebih melek lagi terhadap pelindungan migran," ujar Supyan.

(Tribunjabar.id)

Cianjur Virus corona Saudi Arabia Keluarga


Loading...