Komjen Petrus : Jurus War On Drugs Cegah Narkoba

Komjen Petrus : Jurus War On Drugs Cegah Narkoba
Pembakaran sejaligus pemusnahan barang bukti berbagai jenis Narkotika di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 15 Januari 2021 15:10 WIB

Terasjabar.id - Sejak dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kepala BNN RI pada tanggal 23 Desember 2020 lalu, Komjen Petrus Golose gencar menyuarakan jargon “War on drugs” atau perang terhadap narkoba. Aksi pertama yang dilakukannya adalah pemusnahan 73 kilogram sabu dan narkoba jenis lain yang berasal dari beragam kasus yang ditangani pada beberapa bulan terakhir di tahun 2020. Semangat dari war on drugs kata Petrus Golose melalui siaran Persnya bahwa, pada tahun 2021 ini kita siap melakukan perang terhadap narkotika, melakukan unsur pencegahan-prevention yang mengedepankan soft approach dan smart approach (Kumparan,2021).

Berdasarkan slogan war on drugs, bagaimana sepak terjang perang terhadap narkoba di Indonesia selama sejarah Indonesia? Apa yang bisa kita pelajari dari sejarah masa lalu untuk kebaikan hari ini dan masa depan? Peraturan Narkoba di Zaman Kolonial BelandaPeraturan tentang Narkoba di Indonesia telah ada peraturannya sejak zaman colonial Belanda 100 tahun yang lalu. Pada saat itu Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).

Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang di panggung

Undang-undang ini diberlakukan untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan dari narkoba. Sebab pada saat itu Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor. Maka dari itu perlu pembatasan agar penduduk tidak menyalahgunakannya.


Meskipun sudah terdapat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie), Hindia Belanda atau sebutan Indonesia pada kala itu bersih pada penyalahgunaan narkoba. Banyaknya penduduk dari Cina sebagai kelas menengah dan dianggap konsumen dan memberikan devisa kepada pemerintah melalui candu, Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang.

Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Penggunaan obat-obatan jenis opium atau candu ini sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Budaya candu dibawa dari darat Cina ke Indonesia sejak Hongkong jatuh ke tangan Ingrris tahun 1841 akibat perang candu.Teler menjadi budaya populer sebagian warga Cina pendatang kala itu. (BNNK/WJR)

Komjen Petrus Golose War on drugs BNN RI Pandemi Covid-19 Prokes


Loading...