Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Waterboom Cikarang

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Waterboom Cikarang
(dok. Istimewa Via Republika.co.id)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 14 Januari 2021 13:39 WIB

Terasjabar.id -- Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad (10/1) kemarin. Keduanya adalah General Manager Waterboom Lippo Cikarang berinisial IP dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, berinisal DWS.

"General Manager berperan sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung. Sedangkan Manager Marketing berperan sebagai Inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1).

Adapun, Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Ahad, 10 Januari 2021 sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

FOLLOW JUGA :



Promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021.

"Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal," kata dia.

Hendra menjelaskan, harga normal pada Senin sampai Jum’at (Weekday) sebesar Rp 60.000 sedangkan Sabtu-Minggu hari libur nasional (Weekend) sebesar Rp 95.000.

"Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung di mana Waterboom Lippo CIkarang tidak menerapkan Prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas dia.

Disadur dari Republika.co.id

Polres Metro Bekasi Waterboom Lippo Cikarang Pandemi Covid-19 Prokes


Loading...