Melanggar Prokes Terkait PPKM, 18 Diskotik di Bekasi Ditutup

Melanggar Prokes Terkait PPKM, 18 Diskotik di Bekasi Ditutup
Petugas satgas covid 19 kabupaten Bekasi menutup dan menyegel diskotik . (ist/Poskota.co.id)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 14 Januari 2021 08:52 WIB

Terasjabar.id – Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi kembali menutup sejumlah diskotik lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (13/1) malam. 

Sedikitnya ada 18 diskotik di kawasan Cikarang dan Tambun Selatan yang ditutup.

Dipimpin Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi, Ade Supriyatna dan Kapolres Metro Bekasi yang juga Wakil Satgas, Kombes Hendra Gunawan, operasi diawali dengan menyasar kawasan Lippo Cikarang Selatan.

Di lokasi tersebut lima tempat hiburan malam (THM)  disegel lantaran beroperasi melampaui batas waktu dan melanggar prokes.

FOLLOW JUGA :

Selanjutnya tim kembali bergerak menuju Cikarang Square. Di tempat itu petugas menutup Hotel Grand Surya dan sebuah tempat spa.  

Tidak berhenti, kali ini wilayah Tambun Selatan yang disisir Tim Satgas. Ada 12 THM yang disegel dan ditutup petugas.

"Di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat , kami tidak main main dan akan  menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan," ujar Eka.

"Kami  tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi,namun seharusnya mengedepankan prokes untuk  menghindari penyebaran wabah covid 19 di Kabupaten Bekasi" tambah Eka yang juga menjabat Bupati Bekasi ini.

"Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik. Makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan di lakukan secara jalur hukum," kata Eka. (yahya/tri)

Disadur dari Poskota.co.id

Tim Satgas Covid 19 Bekasi Pandemi Covid-19 Langgar Prokes PPKM


Loading...