Banyak Permainan Elektronik yang Mengandung Unsur Kekerasan, Beri Batasan Usia, Kominfo Tidak Blokir Gim-Gim Ini

Banyak Permainan Elektronik yang Mengandung Unsur Kekerasan, Beri Batasan Usia, Kominfo Tidak Blokir Gim-Gim Ini
(Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 13 Januari 2021 12:37 WIB

Terasjabar.id - Memang ada banyak permainan elektronik yang mengandung unsur kekerasan. Tapi, memang permainan tersebut sudah disesuaikan dengan batasan umur penggunanya. Maka, jika pengguna memainkan gim sesuai batasan usia, seharusnya tidak akan berdampak negatif.

Karena itu, gim-gim seperti Grand Theft Auto (GTA) , Point Blank, Counter Strike, Call of Duty, hingga Mortal Kombat yang memang memiliki unsur kekerasan di dalamnya memiliki batasan usia untuk memainkannya. Dan itu sudah sesuai dan diatur dalam peraturan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

FOLLOW JUGA :


Memang banyak informasi yang beredar bahwa ada banyak gim atau permainan elektronik yang diblokir sejak 2019. Termasuk juga gim-gim seperti Grand Theft Auto (GTA), Point Blank Online, Counter Strike, Call of Duty, hingga Mortal Kombat. Juga CrossFire: Legends, Arena of Valor, Fortnite, serta Rules of Survival.

Namun, Kominfo sudah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memblokir permainan yang disebut. Jadi, informasi tersebut tidak benar. Tidak ada gim tersebut di atas yang diblokir oleh Kominfo.

Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016.


Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok. Yakni:
1. Kelompok usia 3 tahun atau lebih.
2. Kelompok usia 7 tahun atau lebih
3. Kelompok usia 13 tahun atau lebih
4. Kelompok usia 18 tahun atau lebih
5. Kelompok semua usia.

Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. ”Dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan,” tulis keterangan resmi Kominfo.

Disadur dari Sindonews.com 

Kominfo Pandemi Covid-19 Prokes Batasan Umur


Loading...