Sudah Resmi, Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri

Sudah Resmi, Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri
(Dok. SINDOnews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 13 Januari 2021 12:01 WIB

Terasjabar.id - Presiden Jokowi resmi mencalonkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan segera memasuki masa pensiun. Kepastian nama Listyo Sigit Prabowo setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengantarkan surat pencalonan Kapolri yang telah dinanti ke DPR RI.

Pratikno tiba di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta sekitar pukul 10.40 WIB. Pratikno dijemput oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di lobi Gedung Nusantara III dan langsung menuju lantai 3 yang merupakan ruang Ketua DPR Puan Maharani.


Dalam pertemuan itu, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya yakni, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel. Setelah berbincang sekitar 40 menit, Pimpinan DPR bersama Pratikno akhirnya mengumumkan isi surat tersebut, dan diumumkan bahwa Presiden Jokowi resmi mencalonkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan segera memasuki masa pensiun.

FOLLOW JUGA :



"Surpres telah kami terima, presiden menyampaikan calon Kapolri dengan nama tuunggal dengan nama Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri," kata Puan membacakan surat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Dengan demikian, DPR RI bisa segera memproses surat tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Surat tersebut akan dibahas di Rapat Pimpinan DPR, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama perwakilan fraksi di DPR untuk memberikan mandat tersebut kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM.

Komisi III DPR sendiri pada pukul 12.00 WIB hari ini dijadwalkan akan menggelar rapat Pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi III DPR guna membahas mekanisme uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri.

"Kami akan menugaskan komisi untuk melakukan uji kelayakan atau fit and proper, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan," terangnya.
Disadur dari Sindonews.com 

Presiden Jokowi Pandemi Covid-19 Prokes Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Pol Idham Azis


Loading...