Obyek Wisata Di Kuningan Ditutup Total Selama Sepekan

Obyek Wisata Di Kuningan Ditutup Total Selama Sepekan
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 13 Januari 2021 11:36 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Mengantisifasi merebaknya penyebaran Covid-19 yang ahir-ahir ini semakin terus meningkat, Bupati Kuningan H Acep Purnama melalui surat edaran nomor 443/36/Huk membatasi usaha di bidang pariwisata, antara lain Objek wisata di Kabupaten Kuningan untuk sementara ditutup total mulai tanggal 11 - 18 Januari 2021. anggal 19 s.d. 25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan, bagi yang berasal dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yg berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Gambar mungkin berisi: biliar, pohon, langit, luar ruangan dan alam

Sementara itu, hiburan malam seperti karaoke, bumi perkemahan dan glamping sejak tanggal 11 -. 25 Januari 2021 ditutup total. Sedangkan untuk kedai / rumah maka/ restoran, jam operasional dari pukul 07.00 - 20.00 WIB. Khusus kapasitas makan ditempat/dilokasi maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja. Selanjutnya untuk hotel / penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50% (lima puluh persen dari fasilitas layanan hotel/ penginap.

Menyusul jam pembatasan operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Gambar mungkin berisi: 9 orang, orang berdiri, orang duduk dan luar ruangan
Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan, akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati. (H WAWAN JR)

Pandemi Covid-19 Obyek Wisata Kuningan Prokes rapud Tes Antigen Pariwisata PEMDA


Loading...