Terkait Aturan Privasi Baru, Kementerian Kominfo Akan Panggil WhatsApp

Terkait Aturan Privasi Baru, Kementerian Kominfo Akan Panggil WhatsApp
Ilustrasi (Kompas Tekno : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 11 Januari 2021 10:54 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memanggil pihak WhatsApp hari ini, Senin (11/1), terkait aturan privasi baru yang diterapkan aplikasi.

Kepastian pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Ia menjelaskan, pertemuan dilakukan pemerintah untuk meminta penjelasan lengkap kepada WhatsApp soal aturan barunya itu.

Setelah pertemuan tersebut, lanjut Johnny, barulah Kominfo menentukan kebijakan apa yang akan diambil sebagai respon diterapkannya aturan sensasional itu.

"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini," jelas Johnny, melalui pesan singkat kepada MNC Portal.

Kominfo akan Panggil WhatsApp Hari Ini Terkait Aturan Privasi Baru


Johnny mengingatkan, ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat, namun perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Pelindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal.

Tujuannya, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan.

"Saat ini UU ITE, PP 71/2019, dan Permenkominfo 5/2020, yang dapat dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan trasaksi elektronik, dan akan diperkuat secara lebih detil dalam RUU PDP," imbuh politikus Partai Nasdem itu.

Kendati demikian, Kominfo belum bisa memastikan apakah WhatsApp bisa dikenai sanksi berdasarkan ketiga payung hukum yang disebutkan itu. "Sedang kami pelajari," kata Juri Bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat dihubungi secara terpisah.
Menyinggung RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Johnny menuturkan bahwa pemabahasannya sedang dilakukan bersama Komisi I DPR. Kominfo juga telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap utk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP.

"Mengingat kesibukan Komisi I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid19, kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini," tutur Johnny.

Menurut Johnny, saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat. Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," tandasnya.

Penjelasan WhatsApp

Salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah cara WhatsApp yang memaksa penggunanya menyetujui aturan privasi baru tersebut, jika ingin terus menggunakan layanannya. Selain itu, dalam aturan yang sama WhatsApp juga akan membagikan data penggunanya ke Facebook, sebagai induk perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, WhatsApp menjelaskan, sejak 2016 pihaknya telah membagikan sejumlah data terbatas dengan Facebook di ranah backend, khususnya untuk kebutuhan infrastruktur. Menurut WhatsApp, tidak ada perubahan di kebijakan terbarunya.

Kemudian, pembaruan aturan ini berfokus pada perpesanan bisnis. WhatsApp memperjelas bahwa akun bisnis kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk chat WhatsApp-nya.

FOLLOW JUGA :



Artinya, percakapan dengan bisnis tersebut dapat disimpan di server Facebook, dan bisnislah yang menentukan bagaimana mereka menggunakan atau membagikan informasi tersebut.
"Pengguna masih bebas memilih apakah mereka mau berinteraksi dengan bisnis tersebut atau tidak," ujar pihak WhatsApp, dalam klarifikasinya kepada MNC Portal, belum lama ini.

WhatsApp mengakui bahwa pengguna tidak bisa lanjut menggunakan layanannya jika tidak menyetujui pembaruan aturan ini. Tetapi akunnya masih akan tetap aktif, sehingga pengguna dapat memilih untuk menyetujui pembaruan di kemudian hari.

Seperti aplikasi lainnya, pengguna perlu menyepakati Terms & Conditions untuk dapat menggunakan layanan yang diberikan aplikasi tersebut. Pengguna WhatsApp memiliki 30 hari sejak diterimanya notifikasi untuk menyetujui pembaruan tersebut jika ingin terus menggunakan layanan chat dan telepon WhatsApp.

Jika tidak setuju dengan pembaruan aturan, pengguna tetap bisa membuka atau mengakses WhatsApp, misalnya untuk cek chat history (bisa dicek apabila ada back up device juga), tetapi tidak bisa menikmati layanan chat atau telepon.

"Akun tersebut juga masih aktif, jika suatu hari pengguna berubah pikiran dan ingin menyetujui update Kebijakan Privasi terbaru untuk lanjut menggunakan layanan chat dan telepon WhatsApp," jelas WhatsApp.

Disadur dari Sindonews.com 

Kominfo WhatsApp Aturan Privasi Baru Pandemi Covid-19


Loading...