Memberlakukan PPKM Pada 11-25 Januari 2021, Sebanyak 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Bakal Ditutup

Memberlakukan PPKM Pada 11-25 Januari 2021, Sebanyak 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Bakal Ditutup
(ery chandra/tribun jabar : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Minggu, 10 Januari 2021 08:23 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 23 ruas jalan di Kota Bandung bakal ditutup. Penutupan jalan dilakukan karena Kota Bandung memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Penutupan jalan itu sedianya hanya akan dilakukan hingga Jumat (8/1/2021). Namun karena Kota Bandung menjadi satu di antara daerah di Jawa Barat yang kembali menerapkan PSBB atau PPKM, maka upaya tersebut dilanjutkan hingga dua pekan kedepan (11-25 Januari).

"Apakah ada penambahan ruas jalan yang ditutup, kami masih akan menunggu terbitnya surat keputusan Wali Kota Bandung," ujarnya Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Asep menuturkan, sebagai upaya membatasi aktivitas kegiatan dan potensi kerumununan masyarakat, maka pemberlakuan penutupan jalan tersebut, akan diberlakukan mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya. 

FOLLOW JUGA :

Adapun ruas jalan yang ditutup di antaranya ring 1 yang meliputi pusat Kota Bandung (Jalan Otista, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Riau, Aceh, Sumatera-Aceh, Wastukencana-Aceh, Dago, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur).

Ring 2 yang meliputi sepanjang jalan lingkar selatan, di antaranya Ahmad Yani-Riau, Gatsu-Lingkar Selatan, Talaga Bodas-Lingkar Lingkar Selatan, Buahbatu-Lingkar Selatan, Sriwijaya-Lingkar Selatan, M Ramdan-Lingkar Selatan, Moh Toha-Lingkar Selatan, Otista BKR, Kopo-BKR, Kopo-Peta

“Jadi untuk sementara pemberlakuan penutupan dilakukan di 23 titik yang terbagi di ring 1 atau pusat kota, dan ring 2 seputar Lingkar Selatan, Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kopo, BKR, dan Jalan Peta. Jadi penutupan ini mengantisipasi kerumunan orang yang mau ke kota dan tidak memiliki kepentingan apa-apa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika dalam penerapan kembali PSBB, Pemkot Bandung tidak akan mengaktifkan kembali cek poin.

Meski demikian, para petugas gabungan akan melakukan pengawasan ketat, termasuk melakukan penyisiran potensi kerumununan massa di sejumlah titik ruas jalan dari pusat kota hingga perbatasan di Kota Bandung.

“Untuk PSBB kali ini, kami, TNI-Polri telah sepakat bahwa tidak akan ada cek poin, tapi gantinya akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal dari sebelumnya," ujarnya usai menggelar rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, (8/1/2021).

Ema menuturkan, untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan, petugas gabungan yang akan diterjunkan ke lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens melakukan penyisiran. Sehingga bila ditemukan masyarakat yang masih berkerumun akan langsung kita bubarkan. Begitu juga terhadap tempat-tempat yang berpotensi sebabkan kerumununan akan kita tertibkan," ucapnya.

Bahkan, Ema mengaku, pihaknya akan melakukan penindakan lebih tegas terhadap para pelaku usaha yang mengindahkan aturan PSBB ini, dengan melakukan penyegelan hingga pencabutan izin usaha dari tempat tersebut.

“Bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan batas jam operasional akan terus kita tindak. Jika membandel kita segel, Bahkan bila tetap bedegong kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” katanya.



Disadur dari Tribunjabar.id

Kota Bandung Pandemi Covid-19 Prokes PPKM


Loading...