RK: 20 Daerah di Jabar Bakal Terapkan PPKM Mulai Senin

RK: 20 Daerah di Jabar Bakal Terapkan PPKM Mulai Senin
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 9 Januari 2021 13:25 WIB

Terasjabar.id - 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sebanyak 20 daerah di wilayah Jabar akan menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/9) mendatang.

Jumlah ini, kata Ridwan, lebih banyak dibandingkan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang hanya sebanyak delapan daerah.

"Di Jawa Barat, pemerintah pusat hanya menetapkan sekitar 8. Kami justru lebih agresif, kami meminta dan menghitung ada 20 daerah dari 27 daerah yang wajib melaksanakan PPKM mulai hari Senin," kata Emil, sapaan akrabnya, dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (9/1).


20 daerah itu antara lain Bandung Raya, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Ciamis, Subang, Majalengka, dan sebagainya.

Emil menuturkan, ada empat kriteria bagi daerah untuk menentukan daerah mana saja yang wajib melaksanakan PPKM. Yakni, kasus aktif melebihi jumlah nasional, tingkat kematian melebihi persentase nasional, tingkat kesembuhan di bawah persentase nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit lebih dari 70 persen.

"Jika dia [daerah] terkena salah satu dari empat [kriteria] ini, maka dia harus ikut PPKM," ucap Emil.

Emil menyebut, PPKM ini tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang selama ini diterapkan di Jabar. Yang membedakan, kata Emil, adalah kegiatan sosial budaya dan fasilitas umum tidak boleh beroperasi dan berkegiatan.

"Bedanya hanya satu, yaitu kegiatan sosial budaya dan fasilitas umum tidak boleh beroperasi dan berkegiatan. Itu aja, lain-lain seperti ibadah boleh tapi dibatasi, ekonomi boleh tapi dibatasi, dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, readyviewed pemerintah menetapkan kebijakan PPKM untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

(dis/asr/CNN)

Jawa Barat Viral Ridwan Kamil PSBB


Loading...