Satpol PP Turunkan Spanduk Ucapan 'Selamat Datang Ba'asyir' di Sukoharjo

Satpol PP Turunkan Spanduk Ucapan 'Selamat Datang Ba'asyir' di Sukoharjo
(Merdeka.com/arie sunaryo : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 8 Januari 2021 11:03 WIB

Terasjabar.id - Sedikitnya 6 spanduk ucapan selamat datang untuk Abu Bakar Ba’asyir yang berada di sekitar Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo diturunkan. Spanduk berwarna hijau tersebut dipasang sejak Kamis kemarin, untuk menyambut kepulangan Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat siang.

“Ada 6 spanduk yang dipasang di sekitar pondok. Jadi cuma beberapa jam saja dipasang,” ujar juru bicara Ponpes Al Mukmin, Endro Sudarsono, saat ditemui di pintu barat pondok.

Ia menyayangkan sikap Satpol PP yang tidak bersahabat tersebut. Apalagi spanduk yang dipasang takmir, remaja masjid dan warga sekitar itu tidak ada unsur provokatif dan hanya sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas kepulangan salah satu tokoh masyarakat di Sukoharjo.

“Kita menyayangkan, spanduk itu ucapan selamat datang dari masyarakat, tidak ada unsur provokasi. Dan itu ekspresi dari masyarakat, rasa syukur terhadap salah satu tokoh di Sukoharjo yang bisa kembali ke pondok pesantren. Namun sikap Satpol PP ini dirasa kurang bersahabat dengan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, pencopotan 6 spanduk dilakukan sekitar pukul 07.45 WIB. Pencopotan dilakukan dengan dalih menyalahi prosedur dan tidak mengantongi izin pihak terkait.

FOLLOW JUGA :

Camat Grogol, Sukoharjo, Bagas Windaryatno, membenarkan adanya pencopotan spanduk tersebut. Pencopotan dilakukan oleh tim gabungan, Satpol PP, Kodim 0726/Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan muspida. Menurutnya, ada 5 spanduk yang diturunkan.

"Ada 5 titik spanduk yang kita copot tim gabungan muspida," katanya.

Ia mengungkapkan alasan pencopotan spanduk tersebut karena melanggar ketentuan dan tidak mengantongi izin dari Pemkab Sukoharjo. Selain itu, pemasangan spanduk melintang di tengah jalan dapat mengganggu pengguna jalan.

"Pencopotan spanduk sudah selesai aturan semua. Tidak hanya spanduk (Ba'asyir) saja yang kita copot, semua spanduk yang melanggar aturan kita copot juga," kilahnya.

Abu Bakar Ba'asyir tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1) dini hari.

"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor (8/1), dikutip dari Antara.

Menurut dia, setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil pada kelangsungan Abu Bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatment dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.

Disadur dari Merdeka.com 

Abu Bakar Ba’asyir Ponpes Al Mukmin Bebas Murni Lapas Gunung Sindur Pandemi Covid-19 Satpol PP Spandung


Loading...