4 Fakta yang Menguatkan Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka dan Ditahan

4 Fakta yang Menguatkan Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka dan Ditahan
Editor: Malda Hot News —Jumat, 8 Januari 2021 11:01 WIB

Terasjabar.id - 

Chacha Sherly eks Trio Macan meninggal dunia usai terlibat dalam kecelakaan di tol Semarang-Solo KM 428, Senin (4/1). Sopir mobil HR-V S 1180 HW yang ditumpangi Chacha Sherly, KU, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP M Adiel Aristo, mengungkapkan sopir Chacha Sherly melakukan kelalaian dalam kecepatan itu. Sehingga menyebabkan Chacha meninggal dunia.

Berikut 4 fakta yang menguatkan sopir Chacha Sherly dijadikan tersangka.

1. Mengemudikan 100 KM/Jam
Aristo mengatakan, KU mengemudikan kendaraan HR-V S 1180 HW dengan kecepatan hingga 100 km/jam saat kecelakaan maut itu terjadi. Padahal, cuaca saat itu sedang hujan deras.

"Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas, yang bersangkutan mengemudi dengan kecepatan 80-100 km/jam," jelasnya, Kamis (7/1/2021).

2. Tak Mampu Menguasai Kendaraan
Mengemudi hingga kecepatan 100 km/jam, sopir Chacha Sherly tak mampu menguasai kendaraannya. Hal itu disebabkan sopir tak bisa melakukan pengereman saat kendaraan di depannya mengurangi kecepatan.

"Dari hasil olah TKP dan juga gelar rekonstruksi, tersangka melajukan kendaraannya berkecepatan 80-100 km di saat hujan lebat. Jarak pandang terbatas, saat ada kendaraan di depannya mengurangi kecepatan, ia kaget dan tak mampu menguasai setir," jelasnya.

"Menginjak rem tapi tak maksimal karena jalan licin, sehingga buang setir ke kanan, menabrak water barrier di u-turn," ujar Aristo.

Usai membanting setir ke kanan, mobil HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly itu menabrak water barrier di u-turn hingga pindah ke jalur A jalan tol. Nahas, mobil itu kemudian ditabrak bus di jalur A.

"Saat sudah berada di jalur A, mobil ditabrak bus Murni Jaya B 7378 TGD dan terjadilah kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Selanjutnya: pelanggaran pasal sehingga harus ditahan

3. Pasal yang Dilanggar
Aristo mengatakan, sopir HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly itu melakukan kelalaian dalam kecelakaan itu. Pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009.

"Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009. Sebab dengan kelalaiannya menyebabkan ada korban meninggal," ungkapnya.

4. Dilakukan Penahanan
Sopir mobil HR-V S 1180 HW yang ditumpangi Chacha Sherly, KU, ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Senin (4/1). Kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami laksanakan tes antigen terhadap tersangka, untuk selanjutnya melakukan penahanan," jelas Aristo.

(mbr/mbr/CNN)

Chacha Sherly Trio Macan Kecelakaan Semarang Solo


Loading...