Pengetatan Pembatasan Sosial, Jabar Masih Lakukan Kajian, Ridwan Kamil: Harusnya Karawang Masuk

Pengetatan Pembatasan Sosial, Jabar Masih Lakukan Kajian, Ridwan Kamil: Harusnya Karawang Masuk
Editor: Malda Hot News —Jumat, 8 Januari 2021 09:50 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji teknis dan penyusunan rencana pengetatan pembatasan sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Bodebek dan Bandung Raya.

Rencananya, akan diberlakukan 11 Januari 2021.

Sedang kita kaji kriterianya yang ter-update. Definisinya, jika semua ukuran itu berada di bawah performa dari rata-rata nasional. Apakah kesembuhannya di bawah rata-rata nasional, apa tingkat kematian lebih tinggi, dan lain-lain. Jadi belum final 100 persen," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwa Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2020).

Perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Jabar, katanya, masih terus terjadi.

Jika pemerintah pusat mengatakan pembatasan sosial hanya dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya, nyatanya Kabupaten Karawang tengah mengalami peningkatan kasus Covid-19 sejak bulan lalu.

"Harusnya Karawang masuk dalam kriteria. Kemarin pusat kan hanya Bodebek dan Bandung Raya. Jadi hari-hari ini, Pak Sekda saya perintahkan sosialisasi kepada kepala daerah. Karena macam-macam, ada yang 75 persen, 50 persen WFH, tergantung zona merah, jadi kita akan proporsional," katanya.

Tantangan penanganan Covid-19 di Jabar, katanya, terutama ketersediaan ruang rumah sakit.

Makanya pihaknya tengah berupaya memindahkan sebagian perawatan ke ruang atau gedung negara lainnya.

"Sedang berproses, sehingga rumah sakit lebih lowong untuk pasien komorbid sedang dan berat. Kalau sekarang komorbid ringan juga di rumah sakit. Itu yang menghabiskan ruang. Semoga dengan metode ini selesai," katanya.

Saat ditanya apakah memerlukan peraturan gubernur yang baru untuk mengatur pembatasan sosial mulai 11 Januari, Gubernur mengatakan hal tersebut tidak perlu karena sudah ada pergub terdahulu yang membahas PSBB transisi, proporsional, dan mikro. 

Ridwan Kami mengatakan, PSBB kali ini dinilai tidak akan melumpuhkan perekonomian secara keseluruhan karena tidak dilakukan di semua kawasan Jabar, hanya daerah yang memiliki kasus Covid-19 paling tinggi. 

"Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bahwa hal begini akan terus. Bedanya, proses PSBB ini ada penyemangat dengan vaksinasi berbarengan. Kalau dulu kan tanpa ada vaksin. Jadi ngitungnya belum clear. Sekarang insya Allah lebih baik," katanya.

Mengenai pembelajaran tatap muka, katanya, sudah pasti tidak diperbolehkan untuk daerah yang menjalani PSBB.

Bersifat Wajib

Daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan untuk segera mematuhinya.

Daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi Covid-19. 

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Bisa dilihat, katanya, berdasarkan grafik yang dipaparkan, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.

Diketahui, untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Selain itu, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM.

Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. 

Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini. 

"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat-daerah," katanya.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar-mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya.

Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis. 

"Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," kata Wiku.

Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penangan Covid-19.

Meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat  ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.

"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpakaian tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," kata Wiku. (Tribunjabar.id)




Pembatasan Sosial Ridwan Kamil PSBB


Loading...