Cimahi Belum Putuskan, Masih Pertimbangkan Pembatasan Kegiatan Warga pada11-25 Januari

Cimahi Belum Putuskan, Masih Pertimbangkan Pembatasan Kegiatan Warga pada11-25 Januari
Editor: Malda Hot News —Jumat, 8 Januari 2021 08:36 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Cimahi tengah mempertimbangkan pembatasan aktivitas warga pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Pertimbangan itu menyusul arahan pemerintah pusat ihwal menekan penularan virus corona.

Di Kota Cimahi, Jawa Barat regulasi untuk pelaksanaan hingga kini masih proses penyusunan.

"Kami mendapatkan instruksi untuk PSBB, itu akan dilakukan. Sesuai aturan dan instruksi Kemendagri, mulai tanggal 11 sampai 25 Januari," ujar Penjabat Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Pemerintah, kata Ngatiyana, hanya tinggal melakukan penyesuaian terhadap aturan-aturan baru.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui kabar tersebut secara lebih meluas. 

"Aturan secepatnya akan dibuat, disampaikan ke masyarakat agar diterapkan mereka tak kaget," katanya.

Nantinya, petugas gabungan pada titik pengawasan bakal terus memantau masyarakat terhadap aturan pembatasan fisik.

Warga diharapkan bisa bekerja sama untuk memutus penyebaran virus corona.

"Termasuk kami akan mengaktifkan lagi check point seperti PSBB awal. Waktu tersisa kami akan rapat," ujarnya.

Wajib untuk Zona Merah

Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diwajibkan untuk dipatuhi.

Daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi Covid-19. 

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Bisa dilihat, katanya, berdasarkan grafik yang dipaparkan, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.

Diketahui, untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Selain itu, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM.

Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. 

Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini. 

"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat-daerah," katanya.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar-mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya.

Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis. 

"Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," kata Wiku.

Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penangan Covid-19.

Meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat  ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.

"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpakaian tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," kata Wiku. (Tribunjabar.id)




Kota Cimahi PSBB Kegiatan Aktivitas PSBB


Loading...