Rhoma Irama Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini

Rhoma Irama Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini
Editor: Malda Hot News —Kamis, 7 Januari 2021 10:55 WIB

Terasjabar.id - Pihak Muhammad Rizieq Shihab berencana menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut salah satu yang akan dihadirkan adalah raja dangdut Rhoma Irama.

Menurut Alamsyah, Rhoma Irama merupakan ahli Maulid Nabi Muhammad SAW karena kerap berceramah.

"Iya rencananya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi, Rhoma Irama. Dia biasa berdakwah di Maulid Nabi juga," ujar Alamsyah di PN Jakarta Selatan.

Rencana untuk menghadirkan Rhoma Irama, kata Alamsyah, adalah untuk memastikan tidak ada dugaan tindak pidana di acara Maulid Nabi.

"Apakah acara Maulid Nabi melanggar hukum pidana? Kan ini kan tindak pidana dalam acara Maulid," ucap dia.

Ia menambahkan, saksi lainnya yang bakal dihadirkan adalah Prof Sutegi dan Fernando. Keduanya adalah ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Sidang praperadilan ini telah berlangsung selama empat hari sejak pertama kali digelar pada Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangkan dua saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua saksi yang dihadirkan merupakan orang yang hadir di acara Maulid Nabi yang diselenggarakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua acara itu digelar dua hari berturut-berturut pada 13 dan 14 November 2020.

"Mereka ikut berkerumun. Masyarakat itu ikut berkerumun kita hadirkan sebagai saksi," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, Rabu (6/1/2021).

Menurut Pasha, mereka hadir atas inisiatif sendiri tanpa diundang sehingga hasil penyidikan polisi salah.

"Kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah, orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah Habieb Rizieq atau bukan. Faktanya mereka datang sendiri," pungkasnya.

Serahkan 40 bukti

Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti ke hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti-bukti itu diserahkan dalam sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pembuktian pada Rabu (6/1/2021).

"Kalau kita bukti yang diserahkan ada 40," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan.

Satu bukti yang paling penting dari bukti-bukti yang diserahkan adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi.

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti terkait kekaburan pasal saat dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka oleh pihak Polisi.

"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Habieb Rizieq sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky tidak berkeberatan dengan bukti-bukti yang dihadirkan pihak Rizieq.

Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya juga akan menanggapi bukti itu berdasarkan hasil dari penyidikan.

"Tidak ada masalah, silahkan saja. Sesuaikan dengan mekanisme yang ada. Tentu kita sebagai termohon akan memberikan tanggapan juga. Apa yang sudah penyidik lakukan," pungkasnya.(Tribunjakarta.com)


Rhoma Irama Pemerintah Bogor Ridwan Kamil HRS


Loading...