Niatnya Cari Kerja, Pemuda Purwakarta Ini Malah Pamer Alat Vital ke Perempuan di Karawang

Niatnya Cari Kerja, Pemuda Purwakarta Ini Malah Pamer Alat Vital ke Perempuan di Karawang
Editor: Malda Hot News —Kamis, 7 Januari 2021 08:40 WIB

Terasjabar.id - Polisi berhasil menangkap M (30), pelaku ekshibisionis yang videonya viral saat tertangkap basah mengeluarkan alat kelaminnya di atas motor di depan seorang ibu muda Sukaseuri, Kecamatan Kota Baru, Karawang.

Sebelum mengakui perbuatannya melakukan masturbasi di atas motor, pria pengangguran itu sempat berkilah kepada polisi bahwa ia hanya kencing di atas motor.

"Awalnya dia mengelak. Katanya cuma kencing di atas motor. Tetapi setelah kami melakukan pemeriksaan secara mendalam, akhirnya ia mengakui perbuatannya," ucap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana di sela kegiatan konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (6/1/2020).

Kepada polisi, kata Oliestha, M mengaku perbuatan ekshibisionis tersebut baru dilakukannya sekali.

"Kalau dari pengakuannya baru sekali," katanya.

Entah apa yang ada di pikiran M, kepada polisi ia mengaku bahwa aksi melampiaskan nafsunya tersebut karena iseng.

M bahkan beralasan datang ke Karawang dari Purwakarta untuk mencari kerja, hingga dia berkeliling ke wilayah Sukaseuri.

Oliestha mengungkapkan saat itu M berhenti di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

Korban mulanya tidak sadar ditatap pelaku karena tengah asyik memperhatikan tukang yang tengah memasang car port di rumahnya.

Karena merasa korban tidak sadar, M pun lebih mendekati korban.

"Korban juga mulai curiga. Karena M terus meliriknya dan melihat ada gerakan tangan yang aneh," ujarnya.

Melihat gerak-gerik tangan M yang mencurigakan, korban kemudian mengambil ponselnya ke dalam rumah.

Sebelum merekam, korban sempat berteriak untuk mengagetkan M.

Namun M justru melanjutkan aksi masturbasinya.

Setelah direkam oleh korban, M pun bergegas kabur dengan motornya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian, dan helm.

Atas perbuatan ekshibisionis tersebut, pelaku akan dikenai sangkaan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (Tribunjabar.id)

Polisi Karawang Kota Baru SukaSeuri Motor


Loading...