Cak Imin Tolak Kebijakan Pemerintah Hentikan Rekrutmen Guru PNS

Cak Imin Tolak Kebijakan Pemerintah Hentikan Rekrutmen Guru PNS
Editor: Malda Hot News —Senin, 4 Januari 2021 08:48 WIB
Terasjabar.id - Wakil Ketua DPR bidang Kesra Abdul Muhaimin Iskandar menilai keputusan pemerintah untuk menghentikan rekrutmen guru CPNS akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air.

Dia mengatakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan mendasar antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani.

Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

"Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” kata Muhaimin di Jakarta, Minggu (3/1).

Kondisi ini, kata Muhaimin, bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik.

Bagaimanapun seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik. 

Bila jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu maka bisa dipastikan bakal menurunkan jumlah peminatnya. 

“Kita ini sering kontradiktif, satu sisi berharap para guru profesional saat mendidik anak-anak kita, tetapi di sisi lain kita sering memperlakukan mereka secara tidak profesional. Kita hanya berharap pengabdian dari mereka, tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat mereka,” bebernya. 

Muhaimin menilai alasan pemerintah bahwa sistem PPPK akan memperbaiki distribusi guru di Indonesia, tentu tidak bisa diterima begitu saja.

Menurutnya status PNS dan PPPK tidak akan menjadi kendala untuk mendistribusikan guru secara merata, jika pemerintah tegas dengan aturan main terkait penempatan dan pemindahan tempat kerja para guru. 

“Kalau berasumsi bahwa PPPK akan bisa lebih mudah diatur karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika tidak taat terhadap aturan penempatan atau pemindahan lokasi kerja, kenapa asumsi itu tidak bisa diterapkan di PNS?" ujarnya.

"Kalau distribusi ASN itu tidak ada kaitanya dengan status PNS atau PPPK tetapi lebih kepada penegakan aturan main yang ada,” sambungnya. 

Ketua Umum DPP PKB ini berharap agar sarjana kependidikan diberikan kesempatan sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK.

Menurutnya, keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi.

Kajian tersebut bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK. 

“Mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidak mudah. Butuh kajian mendalam dan sosialisasi yang masif sebelum benar-benar diputuskan, sehingga tidak malah memicu kegaduhan publik,” pungkas Muhaimin Iskandar. (Gelora.co)

DPR ASN PNS Wakil Ketua DPR


Loading...