Begini Kronologi Dua WNI Pelesetkan Lagu "Indonesia Raya", Berawal dari Konten Youtube

Begini Kronologi Dua WNI Pelesetkan Lagu
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 2 Januari 2021 08:25 WIB

Terasjabar.id - Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial NJ dan MDF (16) menjadi tersangka kasus parodi lagu "Indonesia Raya".

NJ ditangkap Polisi Di-Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

MDF, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut keduanya mempunyai hubungan pertemanan di media maya.

"Intinya bahwa NJ yang di Sabah dan MDF yang di Cianjur ini berteman dalam dunia maya. Mereka sering berkomunikasi," ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).

Argo menjelaskan, kasus ini bermula ketika MDF membuat konten Youtube dengan memelesetkan lagu "Indonesia Raya".

Akan tetapi, konten yang dibuat MDF ternyata diunggah bukan atas namanya, melainkan menggunakan nama NJ.

Selain itu, MDF membuat samaran dengan menyertakan lokasi dan nomor Malaysia yang seolah pengunggah berada di Negeri Jiran.

Tindakan yang dilakukan MDF kemudian diketahui NJ. Ia pun marah.

Mengetahui apa yang dilakukan MDF, NJ kemudian turut membuat konten video di Youtube. Ironisnya, NJ justru mengunggah video yang juga memarodikan lagu "Indonesia Raya".

Ia membuat konten tersebut dengan mengedit konten video parodi lagu "Indonesia Raya" yang sebelumnya dikarang MDF. Bedanya, NJ kemudian menambahkan gambar babi dalam konten tersebut.

"Salahnya NJ ini membuat lagi kanal Youtube dengan channel My Asean. Kemudian isinya dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi gambar babi," terang Argo.

Saat ini, NJ masih ditahan oleh PDRM di Sabah sejak Senin (28/12/2020), sedangkan kepada MDF disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) Juncto 45 Ayat (2).

Selain itu, MDF juga dijerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64 A Juncto Pasal 70.

Tindakan NJ dan MDF belakangan ini telah membuat gempar seantero Malaysia dan Indonesia.

Video parodi lagu "Indonesia Raya" yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih. (Tribunjabar.id)



Indonesia SMP Cianjur Pidana Siber


Loading...