Malam Tahun Baru 2021, Polres Kabupaten Serang Bakal 'Blusukan' Patroli Protokol Kesehatan

Malam Tahun Baru 2021, Polres Kabupaten Serang Bakal 'Blusukan' Patroli Protokol Kesehatan
(ist/Suara.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 31 Desember 2020 12:32 WIB

Terasjabar.id - Polres Kabupaten Serang siapkan sanksi hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pada malam tahun baru 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan dan mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Dikatakan AKBP Mariyono, pihaknya telah menyiapkan pasal pelanggaran kesehatan maupun pasal prokes bagi masyarakat yang mengadakan pesta pergantian tahun. 


"Kita tidak ingin berdampak pada pandemi Covid-19. Makanya pertama kita himbau, kedua kita bubarkan. Tidak bisa dibubarkan akan di proses hukum dengan pasal pelanggar kesehatan dan pasal prokes," kata AKBP Mariyono dengan tegas, di kantor Mapolres Serang, Rabu(30/12/2020).

FOLLOW JUGA :

AKBP Mariyono juga menegaskan, 500 personil akan dikerahkan oleh Polres Kabupaten Serang dalam pengamanan pergantian tahun dengan keliling setiap kampung, desa maupun jalan umum.

"Pada saat pergantian tahun enam pospam di sebar. Mulai sekitaran ciruas, pintul tol, dan perbatasan antar Kabupaten Kota. Tidak lupa pesisir pantai serta wisata religi tanara. Semuanya kita awasi," jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini sesuai dengan maklumat Kapolri yang berbunyi, tidak diizinkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan pada malam pergantian tahun 2021.

"Mulai dari arak-arakan, pawai maupun karnaval kita larang. Pergantian tahun kita jadikan untuk intropeksi diri, bukanlah pesta yang menyebabkan kerugian," tutup AKBP Mariyono seraya mengakhiri wawancara.

Disadur dari Suara.com 

Polres Kabupaten Serang Prokes Pandemi Covid-19 Tahun Baru 2021


Loading...