Pemkab Indramayu Melarang Adanya Perayaan Malam Tahun Baru 2021, Aktivitas Restoran Dibatasi Sampai Pukul 20.00

Pemkab Indramayu Melarang Adanya Perayaan Malam Tahun Baru 2021, Aktivitas Restoran Dibatasi Sampai Pukul 20.00
(Tribun Cirebon/Handhika Rahman : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 27 Desember 2020 08:42 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Indramayu melarang adanya perayaan malam tahun baru 2021.

Larangan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo dalam Surat Edaran Nomor 013/ST Covid 19-IM/XII/2020.

Dalam surat itu dibahas soal pelarangan perayaan tahun 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Rinto Waluyo mengatakan, demi mencegah terjadinya klaster baru beberapa langkah akan diambil pemerintah sebagai bentuk antisipasi.

"Implementasi langkah-langkah ini dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," ujar dia berdasarkan keterangan yang diterima Tribuncirebon.com, Minggu (27/12/2020).

Langkah-langkah itu meliputi pengelolaan tempat usaha, tempat wisata, serta tempat hiburan untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat malam pergantian tahun nanti.

Untuk di wilayah kota, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan melalui pelaksanaan work from home (WFH).

Jam operasional restoran, kafe, warung makan, tempat hiburan, dan sejenisnya juga akan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Plh Bupati Indramayu Rinto Waluyo, Sabtu (17/8/2019).
Rinto Waluyo. (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Pelaksanaan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan akan lebih ditingkatkan lagi sampai pada tingkatan kecamatan.

Termasuk pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta di wilayah pedesaan berupa penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

"Lalu pengetatan pintu masuk wilayah melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara," ucapnya.

Langkah terakhir, berupa pengetatan protokol kesehatan di sejumlah objek wisata, meliputi pembatasan jumlah pengunjung serta wajib menunjukan hasil rapid test antigen negatif.

FOLLOW JUGA :

Rinto Waluyo menyampaikan, langkah-langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 202/KPG.03.05/HUKHAM per tanggal 17 Desember 2020.

Larangan perayaan tahun baru ini juga mengacu pada kondisi terkini penyebaran Covid-19.

Di antaranya, jumlah kasus yang terus meningkat secara signifikan, penuhnya ketersediaan tempat tidur atau bed di rumah sakit, dan angka kematian yang terus meningkat pasca-libur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu.

"Jadi, sangat diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021," ucap dia.



Disadur dari Tribunjabar.id

Pemkab Indramayu Perayaan Malam Tahun Baru 2021 Prokes Tahun Baru 2021 Kerumunan Massa Pandemi Covid-19


Loading...