Guru Olahraga di Jakbar Cabuli Murid SMP, Baru Terungkap Setelah 3 Tahun

Guru Olahraga di Jakbar Cabuli Murid SMP, Baru Terungkap Setelah 3 Tahun
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 26 Desember 2020 09:42 WIB

Terasjabar.id - 

Seorang guru honorer di salah satu SMP di Jakarta Barat berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.

"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).

AM mencabuli korban dengan iming-iming akan memberikan hadiah. AM mencabuli korban dengan dalih korban menarik.

"Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia," tuturnya

AM kemudian kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Hal itu berlangsung selama 3 tahun. Pelaku mengikat korban dengan janji akan menikahinya.

"Kemudian diajaklah berhubungan di sebuah hotel. Dengan janji akan dinikahi, tidak akan ditinggalkan. Nah, hubungan itu berlangsung selama 3 tahun. Akhirnya kemudian begitu ketahuan oleh orang tua korban, akhirnya AM dilaporkan," beber Arsya.

Kasus ini baru terungkap setelah keduanya berhubungan selama 3 tahun. Awalnya, orang tua korban curiga anaknya sering teleponan dengan AM secara intens.

"Jadi orang tua mungkin mengetahui melihat dari percakapan telepon anaknya. Karena mungkin bahasanya terlalu intens, akhirnya anaknya ditanya, akhirnya ngaku," tutur Arsya.

Orang tua kemudian melaporkan AM ke polisi. AM kemudian ditangkap polisi.

Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(mea/mea/Detik)

SMP Jakarta Barat Pencabulan


Loading...