Selain Jam dan Tas Mewah, Duit Suap Benih Lobster juga Dibelikan Mobil dan Sewa Apartemen

Selain Jam dan Tas Mewah, Duit Suap Benih Lobster juga Dibelikan Mobil dan Sewa Apartemen
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 24 Desember 2020 09:04 WIB

Terasjabar.id - Selain jam dan tas mewah, duit suap benih lobster juga oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dibelikan mobil dan sewa apartemen.

Hal itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa tersangka Amiril Mukminin, eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Selasa (22/12/2020).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pembelian mobil dan penyewaan apartemen itu dilakukan Edhy melalui Amiril.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," imbuhnya.

Ali menambahkan, keterangan Amiril Mukminin selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Baca juga: Stefano Pioli Ungkap Kunci Kemenangan AC Milan atas Lazio: Telepon Pemain dan Ucapkan Selamat Natal

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.

Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

(Tribunjabar.id)

Tas Mewah Mobil Uang Korupsi Lobster Apartemen


Loading...