Duit Korupsi Indramayu Mengalir dari Abdul Rozaq Muslim ke Anggota DPRD Jabar, Mulai Diperiksa KPK

Duit Korupsi Indramayu Mengalir dari Abdul Rozaq Muslim ke Anggota DPRD Jabar, Mulai Diperiksa KPK
Editor: Malda Hot News —Selasa, 22 Desember 2020 09:42 WIB

Terasjabar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada dugaan aliran uang korupsi tersebut turut dinikmati oleh sejumlah anggota DPRD Jabar melalui pemberian dari tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Selain itu, terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Jabar melalui pemberian Tsk ARM," ujar Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (22/12/2020).

Pendalaman itu didapat setelah penyidik memeriksa empat saksi anggota DPRD Jabar.

Mereka adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati dan M. Hasbullah Rahmad.

Termasuk pemeriksaan terhadap Suryono, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Kelimanya diperiksa mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu yang menjerat tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Belum lama ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Jabar, pada Kamis (3/12/2020) lalu.

Sebelumnya, Rumah ARM di Kabupaten Indramayu juga digeledah pada Rabu (2/12/2020).

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen milik tersangka ARM.

Dokumen itu dijadikan barang bukti untuk mengungkap kasus korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekitar Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Tribunjabar.id)




Korupsi Indramayu KPK DPRD Jabar


Loading...