Penyidik KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jabar Terkait Suap Pengaturan Proyek di Pemkab Indramayu

Penyidik KPK Panggil Empat Anggota DPRD Jabar Terkait Suap Pengaturan Proyek di Pemkab Indramayu
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 21 Desember 2020 10:52 WIB

Terasjabar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (21/12/2020) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jabar dan PNS selevel kepala dinas di Pemkab Indramayu.

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di Pemkab Indramayu 2019.

"Hari ini pemeriksaan saksi ARM sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu 2018 di Kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri via ponselnya, Senin (21/12/2020).

Empat anggota DPRD Jabar itu antara lain Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati dari Fraksi Partai Gerindra dan M Hasbullah Rahmad dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Lalu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Indramayu. Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk ARM," ucap Ali Fikri.

Seperti diketahui, ‎Abdul Rozaq ditetapkan tersangka oleh KPK. Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD Jabar. Menurut KPK, dia diduga menerima hadiah berupa uang dari Carsa mantan kepala desa sekaligus pengusaha.

Carsa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung karena memberi suap ke Bupati Indramayu, Supendi yang juga turut divonis bersalah.

Kaitan dengan Rozaq, Carsa memberi hadiah supaya Rozaq membantu pengurusan dana banprov Pemprov Jabar ke Kabupaten Indramayu. Meski diduga menerima uang Rp 8,5 miliar, saat Rozaq jadi saksi di persidangan Supendi, yang terungkap adalah penerimaan senilai Rp 1,6 miliar lebih oleh Rozaq dari Carsa.

Di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp 8 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar. Saat itu, Rozaq menjelaskan bahwa dia mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.

"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rejeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Rozaq di persidangan.

Lantas, jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah 3-5 persen fee itu terealisasi atau tidak.

Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar.

"Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas ‎10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.

Kata Rozaq, terkait pemberian Rp 1,6 miliar itu bisa ia pertanggung jawabkan. Terutama soal kerja sama perkebunan mangga. Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan memenej dan Carsa menyediakan dana.

"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil," ujar dia.

Rozaq pernah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait hal ini.

"Uang Rp 1,1 Miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," ucap dia.

Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan ihwal uang Rp 1,6 miliar yang diberikannya ke ATM.

"Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerjasama kebun mangga," ucap Carsa.




KPK Ali Fikri Pemkab Indramayu DPRD


Loading...