Ajay M Priatna Pakai Rompi Oranye, Sang Wali Kota Tertunduk, Dihadirkan KPK Dalam Konferensi Pers

Ajay M Priatna Pakai Rompi Oranye, Sang Wali Kota Tertunduk, Dihadirkan KPK Dalam Konferensi Pers
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 28 November 2020 14:38 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Saat dihadirkan, Ajay terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ia hanya tertunduk saat Ketua KPK Firli Bahuri membacakan kronologis penangkapan Ajay.


Awalnya, pada tahun 2019, RS Kasih Bunda Cimahi akan melakukan pembangunan penambahan gedung.

Pihak RS Kasih Bunda kemudian menemui Ajay selaku Wali Kota Cimahi

"AMP diduga kuat meminta Rp 3,2 miliar kepada pihak rumah sakit untuk mengurus perizinan tersebut. Nilai tersebut merupakan 10 persen dari biaya pembangunan rumah sakit tersebut yaitu Rp 32 miliar," kata Firli Bahuri saat konferensi pers.

Dari kesepakatan tersebut, disepakati juga pembayaran uang tersebut dilakukan secara bertahap dan menyamarkan uang tersebut ke dalam kwitansi fiktif seolah-olah pengeluaran biaya pembangunan fisik rumah sakit.

tribunnews
Suasana rumah Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pasca -operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat (27/11/2020) tampak tertutup rapat. (Tribun Jabar/Ery Chandra)

Sudah dilakukan pembayaran kepada Ajay sebanyak 5 kali diberbagai tempat.

Penyerahan pertama pada tanggal 6 Mei 2020 dan terkahir pada 27 November 2020. 

Firli mengatakan, total uang yang sudah diterima Ajay ialah Rp 1.6 miliar dari perjanjian awal Rp 3.2 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Ajay jadi tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit atau RS Kasih Bunda.

Hal tersebut dikatakan  Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia mengatakan, selain Ajay M Priatna, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan memukan tersangka sebagai berikut. Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajay), dan sebagai pemberi Saudara HY (Hutama)," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).

Firli menambahkan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (27/11/2020).(Tribunjabar.id)




Ajay Walikota Cimahi Konferensi Pers


Loading...