Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari Tahun 2021, Satgas Covid-19 Ingatkan Sekolah Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Siswa

Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari Tahun 2021, Satgas Covid-19 Ingatkan Sekolah Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Siswa
Ilustrasi (Beritasatu.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 25 November 2020 09:19 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

SKB tersebut menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap 2021 di Januari tahun 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan sekolah tatap muka bisa dilaksanakan. Namun, dengan catatan penyelenggaraan sekolah tatap muka mengutamakan keselamatan siswa.

"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama adalah keselamatan siswa merupakan yang utama dan harus terus dimonitor," tegasnya, Rabu (25/11).

Wiku mengingatkan, sekolah atau institusi pendidikan harus memenuhi syarat kesiapan sebelum membuka kegiatan belajar mengajar. Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak. Kemudian sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.

FOLLOW JUGA :

Berikutnya, harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun. Selain itu, satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat.

Lebih jauh, sekolah harus melakukan pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Sekolah tatap muka juga harus mendapat persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan dimulai tahun depan, tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sediakala secara instan. Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 apabila tidak berpedoman pada protokol kesehatan," ucapnya.

Dia meminta sekolah maupun tenaga pengajar dan peserta didik tidak lalai menerapkan protokol kesehatan. Sekolah harus membuat jadwal masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan baik sebelum dan sesudah berkegiatan.

"Hal ini adalah prinsip yang harus diutamakan," pesan Wiku.

Wiku juga menekankan, sebelum implementasi kegiatan belajar tatap muka dilakukan, sekolah harus melakukan simulasi terlebih dahulu. Seteleh itu, sekolah baru menentukan waktu yang tepat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Disadur dari Merdeka.com 

SKB Pandemi Covid-19 Prokes Menkes Menteri Dalam Negeri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Belajar Tatap Muka


Loading...