Bid Propam Terus Melakukan Pemeriksaan Terhadap Polwan yang Video Viral Saat Asyik Pesta Sabu di Mesuji Bakal Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana Umum

Bid Propam Terus Melakukan Pemeriksaan Terhadap Polwan yang Video Viral Saat Asyik Pesta Sabu di Mesuji Bakal Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana Umum
(iNews TV/Andres A : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 23 November 2020 09:07 WIB

Terasjabar.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu DA oknum Polisi Wanita (Polwan) yang videonya viral saat asyikpesta sabu sabubersama seorang rekannya. Selain melakukan pemeriksaan dan penahanan Polda Lampung juga telah mencopot jabatan oknum Polwan tersebut sebagai Kanit Operasional Satnarkoba Polres Mesuji.

Polwan Pesta Sabu di Mesuji Bakal Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana Umum


Sebelumnya media sosial beberapa waktu lalu digegerkan dengan sebuah rekaman video berdurasi 58 detik saat memperlihatkan dua orang wanita yang sedak asik berpesta narkoba jenis sabu sabu. 

Belakangan santer diketahui salah seorang wanita dalam video tersebut merupakan Aiptu DA salah satu oknum anggota Polisi Wanita (Polwan) yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mesuji Lampung


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam proses penanganannya Aiptu DA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Pengamanan Internal (Paminal) Bid Propam Polda Lampung. 

FOLLOW JUGA :



“Selain dilakukan pemeriksaan dan penahanan oleh Bid Propam Polda Lampung Aiptu DA kini telah dicopot dari jabatannya sebagai KBO Satres Narkoba Polres Mesuji. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukannya tersebut sudah menyalahi aturan dan melanggar disiplin sebagai seorang aparat penegak hukum,” kata kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (23/11/2020).

Meski sudah dilakukan penahanan dan pencopotan dari jabatannya, kata dia, namun proses penegakan disiplin bagi Aiptu DA masih terus dilakukan. Sejauh ini, lanjut dia, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berbagi aspek.

“Jika terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat Aiptu DA terancam dikenai sanksi kode etik hingga pemecatan dari anggota kepolisian. Bahkan dapat terancam menjalani hukuman dengan proses pidana umum,” tandasnya.
Disadur dari Sindonews.com 

Bid Propam Polda Lampung Polwan VIRAL Pesta Sabu Pandemi Covid-19


Loading...