Bawaslu Provinsi Jateng Telah Membubakarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada Pendukung Paslon

Bawaslu Provinsi Jateng Telah Membubakarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada Pendukung Paslon
(Merdeka.com/Bawaslu : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 22 November 2020 10:48 WIB

Terasjabar.id - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah membubarkan 14 kasus konvoi kampanye pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon). Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka merincikan dari 14 pembubaran yang dilakukan sebanyak tujuh kali terjadi di Sukoharjo kemudian, di Klaten sebanyak lima kali dan Kabupaten Pekalongan sebanyak dua kali.

"Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon," kata Fajar dikutip merdeka.com dari laman bawaslu.go.id, Minggu (22/11).

Dia menjelaskan pembubaran konvoi yang dilakukan Bawaslu karena melanggar protokol kesehatan. Fajar menilai saat kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan aturan tersebut.

FOLLOW JUGA :

"Kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Apalagi konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye sehingga para pengawas pilkada di Jawa Tengah tidak tinggal diam," ungkap Fajar.

Dia menjelaskan pihaknya membubarkan aksi peserta konvoi bersama pihak kepolisian. Sebelumnya kata Fajar para peserta aksi konvoi sudah dilarang untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

"Ada peserta konvoi dengan legowo membubarkan diri, tetapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi," ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 69 huruf j UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraaan di jalan raya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

"Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan pencegahan adanya konvoi di tahapan kampanye Pilkada 2020. Upaya yang dilakukan misalnya melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung," ungkap Fajar.


Disadur dari Merdeka.com 

Bawaslu Provinsi Jateng Konvoi Kampanye Pilkadam Paslon Pandemi Covid-19


Loading...