Polisi Bekuk Pelaku Cabul Belasan Bocah di Bandar Lampung

Polisi Bekuk Pelaku Cabul Belasan Bocah di Bandar Lampung
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 12 November 2020 13:18 WIB

Terasjabar.id -- 

Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur. Aksi pelaku diketahui telah dilakukan sejak 2017.

"Diduga pelaku sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap lebih dari 10 anak di bawah umur di sekitar rumah pelaku. Identitas tersangka, IS (37)," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar lampung atas laporan yang dibuat oleh orang tua korban.


Menurut Rezky, pengungkapan kasus pencabulan ini berawal saat pelaku mengajak korban ke rumahnya. Kemudian, dia mempertontonkan video porno kepada anak laki-laki itu melalui telepon genggam.

"Kemudian dengan iming-iming diberikan sejumlah uang, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Rezky.

Tersangka, kata dia, mengakui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tersangka lantaran senang dengan anak di bawah umur dan memegang kelamin anak tersebut.

Saat ditangkap, polisi menyita pakaian korban dan handphone telepon genggam tersangka. Pelaku juga telah ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara.

(mjo/ain/CNN)

Bandar Lampung Pencabulan Polres Cabul


Loading...