Gilang Bungkus Jarik Didakwa Tiga Pasal Saat Sidang Perdana

Gilang Bungkus Jarik Didakwa Tiga Pasal Saat Sidang Perdana
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 5 November 2020 09:02 WIB

Terasjabar.id -- 

Terdakwa kasus pelecehan seksual atau pencabulan bermodus penelitian bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama telah menjalani sidang perdana. Oleh jaksa penuntut, ia didakwa dengan tiga pasal berlapis. 

Sidang digelar secara daring atau video conference, Rabu (4/11). Para hakim dan jaksa berada di ruang sidang Sari II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sementara terdakwa Gilang berada di tahanan.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya, JPU I Gede Willy Pramana. Pasal pertama yang didakwakan pada eks Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu adalah tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Mendakwa Saudara Gilang Aprilian Nugraha Pratama dengan pidana Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa. 

Pasal kedua, Gilang juga didakwa dengan pasal tentang ancaman kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul, sebagaimana diatur UU tentang Perlindungan Anak.

"Perbuatan terdakwa tersebut diancam dan diatur pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa.

Lalu dakwaan ketiga, yakni perbuatan Gilang dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. 

"Dan yang ketiga pasal 289 KUHP," kata JPU. 

Menanggapi dakwaan tersebut, Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia mengaku menerima dan sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi secara tertutup. 

"Benar yang mulia," kata Gilang. 

Kasus ini diketahui saat seorang korban Gilang mengungkap kejadian yang dialaminya melalui akun Twitter @m_fikris. Unggahan korban mendapatkan perhatian besar dari publik. 

Saat itu korban mengaku telah diancam dan diperintah Gilang untuk membungkus diri dengan kain jarik. Gilang juga meminta korbannya merekam segala adegan. 

Salah seorang korban lainnya, T (bukan nama sebenarnya), bahkan mengaku telah dibungkus Gilang dan dilecehkan secara langsung. Peristiwa itu terjadi 2015 silam.

Usai kasusnya viral, Universitas Airlangga pun resmi memutuskan untuk memecat atau drop out Gilang dari kampus, Rabu (5/8).

Ia pun ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya di rumahnya, Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi Gilang tersebut sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 25 orang.

(frd/pmg/CNN)

Gilang Fetish Bungkus Kain Jarik ernest Maba UNAIR Jempol Kaki Penjara


Loading...