Keran Umroh Dibuka, Kemenag KBB Meminta Jamaah Umroh Asal KBB Mematuhi Regulasi yang Ditetapkan Pemerintah

Keran Umroh Dibuka, Kemenag KBB Meminta Jamaah Umroh Asal KBB Mematuhi Regulasi yang Ditetapkan Pemerintah
(DetikFinance : Google)
Editor: Epenz Teras KBB —Rabu, 4 November 2020 08:51 WIB

Terasjabar.id - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahmad Sanukri meminta jamaah umrohasal KBB mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Imbauan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan ketentuan terkait jamaah Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umroh dimasa pandemi COVID-19.

"Umroh udah dibuka lagi karena pemerintah Arab Saudi telah memperkenankan jamaah di luar negaranya untuk masuk. Kepercayaan itu harus dijaga dengan taat aturan dan protokol kesehatan (prokes)," ucapnya, Selasa (3/11/2020).


Dia menjelaskan, regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020. Regulasi itu mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.

FOLLOW JUGA :


Selain itu, masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh juga harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari COVID-19. Suratnya sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan. Serta tidak memiliki penyakit penyerta yang membahayakan.

"Jika semua sarat itu tidak dapat dipenuhi, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," imbuhnya.

Dirinya meminta, jamaah yang berangkat umroh di masa pandemi ini mampu menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik selama di Arab Saudi. Tujuannya agar selamat selama menjalankan ibadah umroh dan sesudahnya kembali ke Indonesia.


"Makanya sebelum dan sesudah pemberangkatan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan karantina terhadap jamaah umrah," pungkasnya

Disadur dari Sindonews.com

Kemenag KBB Umrah Arab Saudi Pandemi Covid-19


Loading...