Terkait UMP 2021, Pemkot Solo Tunggu Sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Terkait UMP 2021, Pemkot Solo Tunggu Sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 28 Oktober 2020 13:04 WIB

Terasjabr.id - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum pada 2021 tidak naik atau sama dengan 2020. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo Ariani mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Namun untuk pelaksanaannya Pemkot Solo menunggu sikap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Untuk pelaksanaannya kami masih menunggu langkah dari Pak Gubernur. Seperti apa dulu beliau menyikapi surat edaran tersebut. L Solo ini kan di bawah Pemprov Jawa Tengah" ujar Ariani, Rabu (28/10).

Ariani menyampaikan, Pemkot Solo telah menerima SE Menteri Ketenagakerjaan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Sedangkan untuk SE asli belum diterimanya.

"Untuk yang asli kita belum menerima, mungkin surat edaran yang diterima itu dibawa ke Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu," katanya.

FOLLOW JUGA :

Pemkot Solo baru akan bersikap jika Gubermur sudah bersikap. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah atau memberitahu perusahaan dan karyawan.

Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Tengah, Suharno menyayangkan kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya keputusan tidak menaikkan upah minimum di tahun 2022 adalah kebijakan sepihak. Ia menilai kemampuan perusahaan berbeda-beda seharusnya tidak dipukul rata semuanya.

"Sebenarnya kami bisa memahami situasi pandemi. Tapi ada perusahaan yang dalam kondisi pandemi Corona ini mampu menaikkan gaji karyawannya dan mendapatkan laba banyak," kilahnya.

Untuk itu dia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk membuka diri memberikan kesempatan pada buruh untuk berdiskusi soal ini. Dia menilai hal tersebut sangat penting karena buruh juga banyak yang tedampak Covid-19.

Ganjar Tak Ingin Buru-Buru

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku belum menetapkan nilai upah minimum provinsi atau di Jateng pada 2021.

"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun sebelumnya kita sudah komunikasi. Sekarang sedang kami kaji mendalam dan mengomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar Pranowo, Selasa (27/10).

Dia mengungkapkan demi kenyamanan dan saling memahami, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit

"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu," imbuhnya.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada bupati yang menyampaikan, minta diundur sampai November pengumumannya, biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," ungkap Ganjar.

Disadur dari Merdeka.com

Menteri Ketenagakerjaan Pandemi Covid-19 SE UMP 2021 Gubernur Jateng Pemkot Solo


Loading...