Polres Hulu Sungai Selatan Menjaring 7.142 Orang Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Disanksi Bersihkan Fasum dan Bayar Denda

Polres Hulu Sungai Selatan Menjaring 7.142 Orang Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Disanksi Bersihkan Fasum dan Bayar Denda
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 28 Oktober 2020 11:06 WIB

Terasjabar.id - Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan menjaring 7.142 orang dalam operasi yustisi protokol kesehatan. Akibatnya mereka disanksi membersihkan fasilitas umum (fasum) hingga bayar denda.

"Selanjutnya, denda 80 orang dengan nilai Rp4 juta lebih, teguran tertulis berjumlah 991 dan teguran lisan 38.471," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Siswoyo, Selasa (27/10/2020).

Operasi tersebut digelar mulai 15 September hingga 25 Oktober 2020. Selama operasi, petugas mendatangi pasar, terminal dan kafe.

FOLLOW JUGA :

Menurut dia, tujuan operasi untuk menurunkan angka kasus positif Covid-19, angka kematian, dan menaikkan angka kesembuhan.

Selain itu, Polres Hulu Sungai Selatan menggelar Operasi Zebra Intan 2020 selama 14 hari ke depan mulai ‎26 Oktober. Sasaran operasi tersebut, ketertiban lalu lintas dan penerapan protokol kesehatan.

"Pengamanan operasi zebra intan 2020 dan penanganan protokol kesehatan dilakukan di beberapa tempat, seperti tempat objek wisata dan tempat keramaian lainnya‎, diantaranya objek wisata yang ada di Kecamatan Loksado dan di Pariangan, Kecamatan Padang Batung," katanya.

Selain memeriksa surat-surat, petugas akan memonitor penerapan protokol kesehatan, kepada pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai Perbup No 44 Tahun 2020.

Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup yang mengatur tentang‎ penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Disadur dari iNews.id

Polres Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19


Loading...