Gubernur Jabar Jangan Turuti Menteri, Soal Upah Minimum 2021 Tak Naik, Kata Dua Ketua Serikat Buruh
Terasjabar.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun lalu (2020).
Keputusan tersebut, disampaikan kepada para gubernur seluruh Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, Senin (26/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, pihaknya telah menduga pemerintah pusat akan mengeluarkan surat edaran dan memutuskan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2021 tidak naik, sebab wacana tersebut telah muncul dan terdengar sejak jauh-jauh hari oleh semua buruh di Indonesia.
Namun ia menyayangkan di saat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tengah membahas nasib para buruh, Menaker terburu-buru mengeluarkan kebijakan tersebut, yang seolah aspirasi para buruh tidak diperlukan atau tidak diusah didengar lagi.
Padahal yang diperjuangkan merupakan nasib para buruh.
"Pemerintah sudah sejak awal menggulirkan dan menggiring opini itu supaya rakyat, khususnya kaum buruh memaklumi kalau upah buruh 2021 tidak naik, akan disamakan dengan upah tahun 2020. Artinya apa? Sudah jelas, pemerintah tidak prorakyat, tidak proburuh," ujarnya saat ditemui Monumen Perjuangan, Selasa (27/10/2020).
Sidarta mengatakan, keputusan Menaker terkait penetapan upah 2021, dinilai terlalu terburu-buru, padahal kondisi ekonomi tahun depan Indonesia belum tentu tidak membaik.
Hal itu berkaca dari pengalaman tahun 1998, di mana saat itu krisis ekonomi dan inflasi anjlok seperti saat ini, tapi masih bisa terselamatkan tanpa harus menunda kenaikan upah minimum bagi buruh.
"Sebenarnya, Indonesia pernah dicoba krisis keuangan dan inflasi minus seperti saat ini pada tahun 1998 lalu, tapi saat itu UMP, UMK, dan UMSK tetap naik sebagai jaring pengaman sosial. Tapi mengapa saat ini, (upah) bisa tidak naik, sebenarnya apa tujuan pemerintah, berpihak dan kepentingan pada siapa kebijakan Menaker itu disampaikan? Maka dengan tidak naiknya upah 2021 akan berdampak pada kesejahteraan bukan hanya bagi buruh, tapi juga keluarganya yang merupakan rakyat kecil," ucapnya.
Bahkan menurutnya, hal ini pun akan berpengaruh pada sektor daya beli masyarakat, yang buntutnya mengganggu pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Oleh karena itu, karena surat edaran tersebut bersifat imbauan yang tidak memiliki ikatan sanksi dalam payung hukumnya, maka pihaknya meminta agar gubernur tidak perlu mengikuti arahan Menaker dan tetap berpihak kepada kaum buruh, karena akan berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat yang dimpimpinnnya.
"Kami menolak isi surat edaran tersebut, bukan hanya akan memperlemah daya beli kaum buruh tapi juga rakyat lainnya, karena upah yang diperoleh buruh itu dibelanjakan untuk pedagang, ojek, untuk mengontrak rumah, dan membeli kebutuhan lainnya. Maka, kembali kami ingatkan agar Gubernur (Jawa Barat) tidak perlu merespons surat edaran Menaker tersebut, karena kalau daya beli buruh dan masyarakat melemah, tentu pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional pun akan ikut melemah," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto.
Menurutnya, dalam aksi teresebut sedianya ada lima tuntutan yang dibawa gabungan serikat pekerja dalam unjuk rasa itu.
Di samping menolak tidak naiknya upah minimum 2021 dan mendesak ditetapkannya kenaikan UMP 2021 minimal delapan persen, buruh juga mendesak agar Omnibus Law UU Cipta Kerja segera dicabut dan mendesak Presiden mengeluarkan Perpu.
"UU Cipta Kerja itu cacat formal dari jumlah halamannya, isi, dan tujuan pembentukannya, artinya menandakan bahwa terjadi kekacauan, dan DPR sebenarnya tidak siap saat melakukan pengesahan, tapi ada desakan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi maupun kelompoknya, dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Untuk itu, kami sampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI, khususnya fraksi yang menyetujui disahkannya Omnibus Law ini, serta pemerintah yang tidak mendukung kesejahteraan rakyat" ujarnya seusai orasi di depan Gedung Sate.
Tuntutan lainnya, kata Roy, adalah agar gubernur mengakomodasi rekomendasi UMSK dari bupati untuk daerah Bogor, Bekasi, dan Karawang.
Pihaknya akan terus berjuang agar tuntutan kaum buruh dipenuhi, termasuk menggelar aksi lanjutan lebih masif di Jakarta pada tanggal 5, 9, 20 dan 21 November untuk aksi serentak mogok di seluruh wilayah Jawa Barat.
"Kami mendorong agar Gubernur dapat mendengar dan mengikuti permintaan kaum buruh Jawa Barat sebagai rakyat yang dipimpinnya, memang yang datang hari ini hanya perwakilan dari berbagai daerah, tapi tujuan kami sama yaitu, tolak imbauan Menaker, karena kami akan terus memperjuangkan nasib kami hingga tuntutan kami dipenuhi, termasuk aksi lanjutan di Istana Presiden Jakarta untuk menyampaikan langsung pada Presiden dan aksi mogok kerja nasional," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk, (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," bunyi SE Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020).
Pada Poin 2, Menaker juga meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Poin 3, menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," ujarnya.
(Tribunjabar.id)