Operasi Zebra Singgalang 2020, Pengendara yang Tidak Mengenakan Masker di Daerah Polda Sumbar Akan Ditilang

Operasi Zebra Singgalang 2020, Pengendara yang Tidak Mengenakan Masker di Daerah Polda Sumbar Akan Ditilang
Ilustrasi (SINDOnews/Cahya Sumirat : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 27 Oktober 2020 11:15 WIB

Terasjabar.id - Pengendara yang tidak mengenakan masker di daerah Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan ditilang. Sanksi ini diberikan dalam Operasi Zebra Singgalang 2020 yang dilakukan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

"Selain delapan skala prioritas sasaran razia yang telah ditetapkan Korlantas Mabes Polri khusus untuk Sumbar, ada penindakan khusus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dalam berkendara karena ada peningkatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

"Jadi yang tidak menggunakan masker saat berkendara akan mendapatkan sanksi surat tilang," ucapnya.

Menurut dia, pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusunya di Sumatera Barat.

Dia juga mengimbau petugas gabungan yang terlibat Operasi Zebra, yakni satlantas, polisi militer, dan dishub di lapangan agar tetap mengedepankan tindakan pencegahan (preventif) kepada para pengendara yang terjaring dalam razia tersebut. Yofie mengatakan, pada hari pertama Operasi Zebra Singgalang 2020 ditemukan pengendara roda dua lebih dominan melakukan pelanggaran.

FOLLOW JUGA :

"Mulai dari tidak menggunakan helm, knalpot tidak standar dan tidak membawa surat kendaraan dengan alasan perjalanan tidak jauh dari rumah pengedara," katanya lagi.

Menurutnya, dalam operasi tersebut pihaknya menetapkan delapan pelanggaran prioritas utama, yaitu tidak menggunakan helm, melawan arus, dan berkendara di bawah umur. Kemudian, sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar dan menggunakan telepon saat berkendara.

Selanjutnya, berkendara melebihi batas kecepatan, mengangkut barang melebihi kapasitas dan over dimensi, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Seluruh pelanggaran di atas maka akan ditindak petugas," katanya pula.

Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Sumbar untuk tertib dan patuh terhadap aturan berlalu lintas. Dengan mematuhi aturan berkendara, dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dia mengatakan Operasi Zebra 2020 mengedepankan fungsi lalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di tengah-tengah masyarakat dan menekan pelanggaran lalu lintas.

"Selama operasi berlangsung tersebut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Polda Sumbar Pandemi Covid-19 Operasi Zebra Pengendara Protokol Kesehatan


Loading...